Soal Plt Kades, Tunggu Ajuan Camat NP

Soal Plt Kades, Tunggu Ajuan Camat NP

ARGA MAKMUR RU - Kekosongan jabatan kepala desa yang terjadi di Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih (NP) yang sudah terjadi berhari-hari, kabarnya mulai diproses pasca menjadi sorotan publik. Maklum, hingga saat ini belum dilakukan penetapan pelaksana harian (plh) atau pelaksana tugas (plt) kepala desa, pasca kades definitif ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa. Kabag Pemerintahan Desa Setkab Bengkulu Utara (BU), Drs. Sudarman, menyampaikan, kalau saat ini daerah tengah menunggu penyampaian ajuan nama calon plt kades dimaksud. \"Jadi bukan dibiarkan oleh daerah ya, itu tidak benar. Karena langkah-langkah administratif itu, mesti dilakukan secara berjenjang sebagai dasar administratifnya pula,\" kata Sudarman, dihubungi RU kemarin. Penyikapan atas penetapan status tersangka sekaligus penahanan kades, kata Sudarman, paling cepat akan dilakukan penetapan plt kades. Sedangkan untuk penetapan penjabat atau pj kades, baru bisa dilakukan setelah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur yang saat ini tengah menyidangkan kasus pemalsuan tanda tangan bendahara desa. \"Ini seperti dilakukan dalam kasus serupa, di Desa Gunung Agung tahun lalu,\" tegasnya. Tak hanya itu, melihat masa kerja Kades Lebong Tandai, agaknya desa itu berpotensi menyelenggarakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan menjadi tugas dari seorang Pj Kades, untuk mendapatkan kades definitif. \"Tengah dikaji,\" singkatnya memungkas. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: