Melanggar, Tanggung Resiko Ban Kendaraan Dikempesi

Melanggar, Tanggung Resiko Ban Kendaraan Dikempesi

  • Penertiban Parkir di Kantor Bupati
ARGA MAKMUR RU - Sebagai upaya menindak lanjuti surat dari Sekda BU yang dikeluarkan tanggal 1 Februari 2019 tentang penertiban parkir kendaraan bermotor diarea Kantor Bupati Bengkulu Utara. Tim Satpol PP dan Damkar BU, Rabu (24/7) kemarin melakukan penertiban terhadap parkir kendaraan bermotor yang ada di area Kantor Bupati, karena kondisi ini sudah berlangsung selama kurang lebih 5 bulan lamanya tanpa tindakan sejak surat pemberitahuan dikeluarkan. \"Sudah 5 bulan dilakukan pembiaran terhadap parkir kendaraan bermotor diarea sini dan ini sebagai langkah awal kita untuk penertiban dan kerapian kondisi parkir sendiri,\" terang Plt Kasatpol PP dan Damkar, Rohis Makmun, S.Ip. Rohis menambahkan, upaya penertiban ini selain sebagai tindaklanjut dari surat pemberitahuan, juga sebagai upaya untuk mendukung penilaian piala Adipura ditahun 2019, karena Kantor Bupati juga menjadi salah satu titik penilaian untuk adipura nantinya. Bahkan nantinya bukan hanya kendaraan yang ada disekitaran kantor Bupati saja yang akan dirapikan, nantinya akan menyusul OPD lain yang ada di BU, terutama untuk OPD yang bergerak di pelayanan langsung ke masyarakat. \"Nantinya OPD yang bergerak dipelayanan juga akan kami lakukan penertiban dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada OPD terkait,\" tambahnya. Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan jika masih terdapat pelanggaran terhadap ketertiban parkir ini, Rohis menegaskan akan diberikan sanksi berupa pengempesan ban kendaraan bermotor si pelanggar dan diharuskan membuat surat pernyataan di Kantor Satpol PP dan Damkar BU. \"Untuk hari pertama ini kita baru sekedar melakukan penertiban dan merapikan kembali, tapi jika kembali diulangi tidak menutup kemungkinan sanksi yang sudah direncanakan akan kami lakukan,\" tegas Kasat. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: