Tambahan Kuota BBM Subsidi Tunggu Hasil Investigasi

Tambahan Kuota BBM Subsidi Tunggu Hasil Investigasi

  • Riza: Kita Nilai Kuota Cukup
BENGKULU RU - Tambahan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, baik jenis solar ataupun premium masih harus menunggu hasil investigasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Disisi lain PT Pertamina meyakini kuota yang tersisa, mencukupi untuk memenuhi kebutuhan di Provinsi Bengkulu. Sales Retail PT Pertamina, Riza Rahmat menyampaikan, ada tidaknya tambahan kuota BBM bersubsidi bagi Provinsi Bengkulu harus menunggu hasil inventigasi BPH Migas dan BIN, yang beberapa waktu lalu sudah mengecek langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebagai sampel. \"Kemungkinan besar bulan depan bisa diketahui ada tidaknya tambahan kuota,\" ungkap Riza, Senin (22/7). Dimana, lanjut Riza, bulan depan itu ada pertemuan antara Pemprov dengan BPH Migas, dalam rangka menyikapi kelangkaan BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu. \"Meskipun demikian kalau melihat kuota yang tersisa, kebutuhan BBM bersubsidi bagi Provinsi Bengkulu pada tahun ini mencukupi. Karena yang sudah terdistribusi berada diangkat 52,1 persen,\" terangnya. Menurutnya, tahun ini kuota BBM bersubsidi terutama jenis solar di Provinsi Bengkulu mencapai 82.002 Kilo Liter (KL). Yang sudah terdistribusi atau tersalurkan 42.734 KL melalui SPBU. \"Sekarangkan sudah dipenghujung bulan Juli. Makanya kuota yang tersisa itu sangat potensi mampu mencukupi kebutuhan BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu ini,\" tegas Riza. Lebih jauh dikatakannya, penyaluran BBM bersubsidi di Provinsi Bengkulu melebihi target dari sebelumnya, yakni sebesar 210 KL menjadi 240 KL per hari. Penambahan penyalura itu harus dilakukan, guna mengurangi antrian BBM bersubsidi. Walaupun ada sekitar 4 SPBU di Provinsi Bengkulu yang disuplai dari luar TBBM Pulau Baai. Di Provinsi Bengkulu ini terdapat 41 SPBU yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota. \"Kalau dugaan penyelewengan, kita pastikan bakal memberikan sanksi tegas pada SPBU yang nakal. Dalam artian saat mendistribusikan BBM tidak tepat sasaran. Sanksi yang diberikan mulai dari pembinaan, pengurangan jatah, bahkan dan menghentikan penyuplaian hingga pemutusan kontrak,\" demikian Riza. (tux) /

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: