Pemkab BU “Biarkan” Kekosongan Kades LT

Pemkab BU “Biarkan” Kekosongan Kades LT

ARGA MAKMUR RU - Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih (NP), secara de facto tak lagi mamiliki kepala desa. Hanya saja, secara de jure sampai hari ini, desa itu masih dipimpin oleh Su. Meski saat ini, kades bersangkutan tengah menjadi pesakitan di PN Arga Makmur karena pemalsuan tanda tangan bendahara desanya. Pemkab Bengkulu Utara (BU), belum menunjuk pelaksana tugas kades, meski sang kades sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman, saat dikonfirmasi koran ini menegaskan, Pemkab BU sudah melakukan persiapan tahapan-tahapan administratif, menyikapi status tersangka Kepala Desa Lebong Tandai oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Permasalahannya, kata dia, prosesnya tetap menunggu ajuan dari Kecamatan Napal Putih yang sampai saat ini, belum diterima daerah. \"Kita sudah bersurat,\" kata Sudarman kemarin. Dengan kondisi ini, penyelenggaraan pemerintahan di desa pun menjadi terganggu. Pasalnya, sampai detik ini, belum ada penetapan Plt kades, yang semestinya sudah langsung dilakukan daerah, manakala seorang kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. \"Langkah paling cepatnya, pemberhentian sementara dan menunjuk plt kades. Cuma, dasarnya harus ada surat dari kecamatan,\" tegasnya. Kasus yang menjerat Su, arah-arahnya akan senasib dengan kasus serupa yang terjadi di Desa Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur. Saat itu, kades definitifnya dicopot dari jabatan pasca kasusnya yang menjeratnya inkrah. \"Tahap pertama pemberhentian sementara,\" tukasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: