Siapkan Sanksi E-Warong Nakal

Siapkan Sanksi E-Warong Nakal

ARGA MAKMUR RU - Celah monopoli dalam praktik bantuan sosial non tunai via e-warong, disikapi oleh daerah. Pasalnya, dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan dipusatkan di 185 titik e-warong itu, sudah memiliki sekat-sekat yang mengatur e-warong dalam pendistribusian bantuan untuk 19.887 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Plt Kepala Dinsos Bengkulu Utara (BU), Suwanto, SH, menanggapi serius soal celah permainan alias praktik curang yang bisa saja terjadi di e-warong. Dia menegaskan, pendistribusian BPNT wajib tidak melenceng dari rel-rel program, seperti produk-produk yang wajib dipenuhi oleh e-warong yakni beras premium dan juga telur yang besaran setahunnya mencapai Rp 1,3 juta. \"Sanksi sudah jelas dan tegas. Jika ada e-warong nakal, maka ijinnya akan dicabut,\" tegasnya. Karena itu, mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU itu menyampaikan, masyarakat menjadi motor pengawas dalam program sosial. Apalagi, kata dia, proses input data sosial saat diserahkan penuh kepada desa, untuk melakukaan pendataan di desanya masing-masing. \"Idealnya, setiap kecurangan akan jauh lebih mudah untuk dipantau. Ini salah satu sasaran dari program pemerintah yang mencerminkan semangat transparansi program,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: