Pemilihan BPD, Desa Tunggu Aturan?

Pemilihan BPD, Desa Tunggu Aturan?

PADANG JAYA RU - Tahapan menuju pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa saat ini dalam tahapan. Desa-desa yang turut serta, mulai mempersiapkan diri untuk mensukseskan pelaksanaan tersebut. Hanya saja, tahapan yang mulai dilaksanakan ini masih terganjal aturan dan teknis pelaksanaan. Pasalnya, pemerintah daerah belum mengesahkan aturan yang berkaitan dengan pemilihan BPD yang tertuang dalam peraturan bupati (Perbup). Sekretaris Desa (Sekdes) Marga Sakti, Endro Pradopo tidak menampik hal ini. Ia mengaku, desanya sudah siap untuk melaksanakan tahapan hingga proses pemilihan. Hanya saja, pihak penyelenggara di desa masih dipersoalkan dengan aturan yang memang belum diterbitkan. \"Karena hingga pelaksanaan, tentu melalui tahapan. Dan tahapan itu harus dilaksanakan dengan matang. Namun kendala sekarang, Perbup mengatur soal pemilihan BPD masih belum ditetapkan,\" katanya. Ia menyebutkan, cepat atau lambatnya Perbup dikeluarkan, tentu mempengaruhi tahapan pelaksanaan. Apalagi, lanjut dia, penyelesaian administrasi dan syarat bagi para peserta tentu membutuhkan waktu. \"Kitapun sudah konsultasi ke DPMD. Namun belum ada kejelasan pasti kapan Perbup akan ditetapkan,\" ujarnya. Terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setkab BU, Sudarman dikonfirmasi RU tidak menyangkal dilematis seputar tahapan pelaksanaan pemilihan BPD. Ia mengklaim, legalitas aturan yang dituangkan melalui perbub baru akan dibahas setelah pelaksanaan pilkades. \"Perbup memang belum ditetapkan. Karena masih menunggu pelaksanaan Pilkades. Sebelum perbup diterbitkan, pasti dilakukan sosialisasi kepada desa yang menyelenggarakan,\" pungkasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: