Kades Akui Belum Kembalikan Rp 200 Juta ke RKD

Kades Akui Belum Kembalikan Rp 200 Juta ke RKD

TUBEI RU - Kades Nangai Amen, Deri Cahyadi, mengakui hingga batas akhir yang diberikan untuk mengembalikan uang lebih kurang Rp 200 juta sesuai dengan hasil rapat bersama sejumlah pihak beberapa waktu lalu, belum dapat dipenuhinya meskipun sudah diberikan batas maksimal pengembalian pada 20 Juli lalu. \"Saya sudah berusaha maksimal agar uang itu bisa dikembalikan, namun belum seluruh uang tersebut bisa terkumpul. Namun saya akan tetap berupaya agar uang tersebut dapat segera dikembalikan ke Rekening Kas Desa (RKD),\" aku Deri. Meski demikian, dirinya mengaku jika sebagian uang tersebut sudah berhasil terkumpul. Sayangnya, saat akan disetorkan pada Sabtu yang lalu Bank Bengkulu tutup. \"Hingga malam ini saya terus berupaya untuk memenuhi kewajiban saya. Insya Allah Senin saya akan melapor,\" ungkapnya. Sementara itu, Kabid PMD Dinas PMDSos Lebong, Eko Budi Santoso SP M.Eng tidak membantah jika hingga batas pengembalian yang sudah ditetapkan, Kades Nangai Amen belum juga mengembalikan uang Rp 200 juta ke RKD. \"Kita belum menerima informasi dari yang bersangkutan apakah uang itu sudah dikembalikan atau sebaliknya. Karena hingga hari ini (Sabtu, red) belum ada bukti setor yang kita terima,\" ungkap Eko saat dikonfirmasi, Sabtu (20/7) lalu. Ditanyai mengenai tindak lanjut yang bakal dilakukan terhadap Kades Nangai Amen tersebut, Eko mengaku belum dapat berkomentar lebih jauh mengenai hal itu. Termasuk juga apakah Desa Nangai Amen dapat melakukan proses pengajuan pencairan DD tahun anggaran 2019. \"Saya belum dapat berkomentar lebih jauh apa dan bagaimana langkah selanjutnya. Yang jelas, kita akan tetap berpedoman pada aturan berlaku,\" terangnya. Disisi lain, Inspektur IPDA Lebong, Jauhari Chandra, SP, MM, dikonfirmasi via ponsel juga mengaku jika pihaknya belum menerima bukti penyetoran uang dari Kades Nangai Amen ke RKD. \"Baiknya ke kantor saja agar informasinya tidak simpang siur,\" singkatnya. Sebelumnya, sesuai dengan hasil rapat yang digelar Dinas PMDSos Lebong beberapa waktu lalu, Kades Nangai Amen diminta mengembalikan uang lebih kurang sebesar Rp 200 juta ke RKD sesuai dengan LHP Inspektorat Lebong terkait dengan temuan kekurangan pengerjaan fisik yang dibangun dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 lalu. Sesuai rapat tersebut, Kades diberikan batas waktu pengembalikan hingga Sabtu 20 Juli 2019. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: