Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang, Pidana
PADANG JAYA RU - Informasi bagi pemilik kendaraan bak terbuka. Ancaman pidana diberlakukan, jika sengaja membawa penumpang manusia. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM melalui Kasat Lantas, AKP, Ilham Sakti Sapriyanto, SH, S.IK didampingi Kanit Patroli, IPDA Suharno menuturkan, seperti mobil pickup yang mengangkut penumpang, akan ditindak tegas. \"Kita rutin menyosialisasikan kepada masyarakat dan kita himbau untuk tetap tidak menggunakan transportasi bak terbuka untuk mengangkut penumpang,\" imbaunya. Dia menyarankan, bagi warga yang ingin bepergian, lebih baik menggunakan angkutan umum atau kendaraan yang memang diperuntukkan untuk mengangkut penumpang. Sebaliknya, bagi mengangkut orang dengan bak terbuka akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu sesuai dengan Pasal 303 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyebutkan kendaraan angkutan barang dilarang mengangkut penumpang atau orang. \"Kami tidak melarang penggunaan mobil bak terbuka. Silahkan digunakan tapi jangan dipaksakan untuk mengangkut manusia. Kita khawatir ketika saat pengemudi menginjak rem mendadak, bisa membahayakan penumpang di belakang. Atau Kalau mobil terbalik dikhawatirkan akan memakan korban jiwa,\" demikian Suharno. (jho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 PKD dan Petugas Gabungan Tertibkan APK Paslon yang Masih Terpasang di Tempat Umum
- 2 Performa Samsung Galaxy A05s: Smartphone Stylish dengan Fitur Andal
- 3 Proses Pengurusan DPTB Khusus dengan 4 Kategori Sudah Ditutup
- 4 H-3 Undangan ke TPS Mulai Dibagikan, PPK Minta KPPS Teliti
- 5 Hari ke 3, Tim Gabungan Masih Berjibaku Lakukan Pencarian Korban Tertimbun Longsor Asal Desa Lubuk Mindai
- 1 PKD dan Petugas Gabungan Tertibkan APK Paslon yang Masih Terpasang di Tempat Umum
- 2 Performa Samsung Galaxy A05s: Smartphone Stylish dengan Fitur Andal
- 3 Proses Pengurusan DPTB Khusus dengan 4 Kategori Sudah Ditutup
- 4 H-3 Undangan ke TPS Mulai Dibagikan, PPK Minta KPPS Teliti
- 5 Hari ke 3, Tim Gabungan Masih Berjibaku Lakukan Pencarian Korban Tertimbun Longsor Asal Desa Lubuk Mindai