Tahun Ini, Sudah 3 Kades Terjerat Hukum

Tahun Ini, Sudah 3 Kades Terjerat Hukum

ARGA MAKMUR RU - Setidaknya 3 kepala desa, tahun ini terjerat dengan kasus hukum. Tak cuma dijerat dengan pasal pelanggaran dugaan tindak pidana khusus, lantaran penyalahgunaan uang negara. Seperti yang terjadi dengan kepala desa Karya Pelita non aktif, SU, terkait dengan dugaan penyalahgunaan Silpa DD TA 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp 400 juta. Ada juga jeratan hukum yang mendera, lantaran kasus pidana umum. Seperti yang terjadi dengan Kades Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, SP, yang sudah dijebloskan ke penjara, lantaran terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan bendahara desa, ketika mencairkan dana desanya. Selanjutnya, kepala desa di wilayah Hulu Palik, ML, yang lagi-lagi berurusan dengan hukum, lantaran adu fisik dengan warganya sendiri dan saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, masih ada lagi potensi pengusutan dugaan korupsi yang bisa menyeret oknum kades, bila unsur-unsur pidana khususnya terpenuhi. Ini terkait dengan pengusutan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) atas laporan terhadap pengelolaan DD/ADD di Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais dan juga Taba Kelintang, Kecamatan Air Padang. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman, saat dibincangi Radar Utara, menerangkan soal tahapan-tahapan penyelenggaraan pemerintahan di daerah menyikapi dinamika yang terjadi. Khususnya, kata dia, manakala ada oknum kades yang terjerat hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. \"Kita akan melakukan langkah-langkah prosedural tentunya. Karena penyelenggaran pemerintahan, tidak bisa berhenti. Harus tetap lanjut. Khususnya untuk oknum kades yang sudah menjadi tersangka kasus pidana,\" kata Sudarman, kemarin. Dia menegaskan, setelah mendapatkan penegasan status hukum oknum kades. Nantinya, dasar itu akan dijadikan sebagai dasar bagi daerah, untuk mengambil sikap seperti menetapkan penjabat kades atau Plh kades yang secara administratif, memiliki syarat-syarat baku dalam penetapannya. \"Ini pun butuh peran-peran aktif juga dari kecamatan dan desa. Agar program-program pembangunan yang sudah direncanakan, tidak terganggu,\" pungkasnya.

  • Berpotensi Buron
SEMENTARA ITU, dugaan korupsi dana desa dengan obyek penyidikan Desa Karya Pelita Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), agaknya berpotensi menempatkan tersangka kasus ini menjadi buron. Pasalnya, meski sempat memenuhi pemeriksaan saat pengusutannya masih ditahapan penyelidikan. Belakangan, oknum kades non aktif, SU, tak pernah menampakkan batang hidungnya lagi. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Utara (BU), Fatkhuri, SH, saat dibincangi hal ini, menyampaikan pihaknya berharap dalam tahapan akhir penyidikan, tersangka memiliki itikad baik untuk memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. \"Karena penyidik masih menilai membutuhkan keterangan lanjutan, pascapeningkatan status,\" kata Kajari, belum lama ini. Dalam dugaan korupsi yang hasil audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah, menghitung adanya kerugian negara mencapai Rp 400 juta itu, Fatkhuri mengaku tetap mengedepankan langkah-langkah persuasif, seperti kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan dan syukur-syukur melakukan pengembalian uang negara, lantaran akan sangat menjadi pertimbangan jaksa dalam menentukan hal-hal yang meringankan. \"Penetapan DPO atau buron, adalah alternatif terakhir dan itu sangat merugikan tersangka itu sendiri sebenarnya,\" pungkasnya. (bep)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: