Tahun Ini, Sudah 3 Kades Terjerat Hukum
ARGA MAKMUR RU - Setidaknya 3 kepala desa, tahun ini terjerat dengan kasus hukum. Tak cuma dijerat dengan pasal pelanggaran dugaan tindak pidana khusus, lantaran penyalahgunaan uang negara. Seperti yang terjadi dengan kepala desa Karya Pelita non aktif, SU, terkait dengan dugaan penyalahgunaan Silpa DD TA 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp 400 juta. Ada juga jeratan hukum yang mendera, lantaran kasus pidana umum. Seperti yang terjadi dengan Kades Lebong Tandai, Kecamatan Napal Putih, SP, yang sudah dijebloskan ke penjara, lantaran terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan bendahara desa, ketika mencairkan dana desanya. Selanjutnya, kepala desa di wilayah Hulu Palik, ML, yang lagi-lagi berurusan dengan hukum, lantaran adu fisik dengan warganya sendiri dan saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, masih ada lagi potensi pengusutan dugaan korupsi yang bisa menyeret oknum kades, bila unsur-unsur pidana khususnya terpenuhi. Ini terkait dengan pengusutan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) atas laporan terhadap pengelolaan DD/ADD di Desa Datar Lebar, Kecamatan Lais dan juga Taba Kelintang, Kecamatan Air Padang. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman, saat dibincangi Radar Utara, menerangkan soal tahapan-tahapan penyelenggaraan pemerintahan di daerah menyikapi dinamika yang terjadi. Khususnya, kata dia, manakala ada oknum kades yang terjerat hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. \"Kita akan melakukan langkah-langkah prosedural tentunya. Karena penyelenggaran pemerintahan, tidak bisa berhenti. Harus tetap lanjut. Khususnya untuk oknum kades yang sudah menjadi tersangka kasus pidana,\" kata Sudarman, kemarin. Dia menegaskan, setelah mendapatkan penegasan status hukum oknum kades. Nantinya, dasar itu akan dijadikan sebagai dasar bagi daerah, untuk mengambil sikap seperti menetapkan penjabat kades atau Plh kades yang secara administratif, memiliki syarat-syarat baku dalam penetapannya. \"Ini pun butuh peran-peran aktif juga dari kecamatan dan desa. Agar program-program pembangunan yang sudah direncanakan, tidak terganggu,\" pungkasnya.
- Berpotensi Buron
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: