Fungsi BPD Awasi Dana Desa

Fungsi BPD Awasi Dana Desa

LAIS RU - Camat Lais, Heri Sulfana di sela-sela agenda monitoring titik nol dana desa di Desa Dusun Rajo, Rabu (10/7/2019) meminta lembaga BPD untuk fokus mengawasi kegiatan dana desa. Ia menyebutkan, pengawasan itu bukanlah untuk mencari-cari kesalahan dalam pelaksanaan program dana desa. Namun fungsi lembaga BPD harus objektif dalam menyelesaikan jika ditemukan persoalan kegiatan dana desa. \"Lembaga BPD dibentuk, salah satu fungsinya di bidang pengawasan,\" jelasnya. Ia tidak menampik, sejauh ini sudah ada 2 desa di wilayah tugas yang dilaporkan ke pihak berwajib terkait permasalahan dana desa. Hanya saja, lanjut dia, sejatinya lembaga BPD menjadi mediator dan bersama-sama mencari solusi baik sebelum berlanjut ke ranah hukum. \"Sama-sama kita tahu, permasalahan di dua desa itu dibawa oleh lembaga BPD. Namun alangkah baiknya, jika mengetahui ataupun menilai terjadi masalah. Terlebih dahulu berikan teguran dan koordinasikan ke Tripika. Jika masalahnya tidak terlalu fatal,\" sambungnya. Lebih jauh, pemerintah desa terutama kepala desa juga jangan tertutup soal apapun bantuan yang diberikan pemerintah. \"Jangan menimbulkan kesan bermasalah. Makanya sikap keterbukaan publik sangat diperlukan, selama melaksanakan program. Khususnya kegiatan dana desa,\" tukasnya. (jho)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: