Kado HBA, Bakal Ada 2 Tersangka Korupsi
ARGA MAKMUR RU - Penyidikan dugaan korupsi dana desa yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), agaknya bakal menambah deret tersangka. Jika sebelumnya, mantan Kepala Desa Karya Pelita, Su, sudah ditetapkan tersangka. Jelang Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ini, jaksa bakal kembali menetapkan 1 tersangka dugaan rasuah. Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) BU, Fatkhuri, SH, belum menjelas gamblang soal siapa-siapa tentang tambahan tersangka baru itu. Cuma, Fakthuri mengamini soal ini. Kajari menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dengan obyek penyalahgunaan program yang menyebabkan kerugian negara. \"Sudah berdasarkan audit inspektorat,\" terangnya. Perwira jaksa yang sempat tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Anti Terorisme itu menegaskan, proses penanganan dugaan korupsi saat ini lebih memiliki rel-rel yang menitikberatkan pada kondisi faktual, atas kerugian negara. Pasalnya, kata dia, penyidikan sebuah dugaan korupsi, tidak bisa menggunakan dasar kata \"dapat menimbulkan kerugian negara\" tapi lebih \"menyebabkan kerugian negara\". Untuk itu, terus dia, setiap penyidikan akan melibatkan saksi ahli, seperti Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau pun Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). \"Sehingga obyek penyidikannya lebih tegas dan unsur itu harus terpenuhi. Makanya, prosesnya tidak bisa singkat,\" ungkapnya. Terkait dengan penetapan 2 tersangka kasus korupsi ini, Kajari menyampaikan pihaknya masih mengedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis. Karenanya, para tersangka ini diharapkan untuk kooperatif, dalam memenuhi panggilan pemeriksaan \"surat merah\" nantinya, sebelum jaksa menjadikan para tersangka sebagai buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). \"Kita minta tersangka untuk kooperatif,\" tegasnya. Lebih jauh, penetapan DPO justru akan semakin memberatkan seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. \"Karena selain unsur pidana pokok. Proses penuntutan juga memiliki pertimbangan jaksa, soal hal-hal yang meringankan dan atau yang memberatkan seorang tersangka. Tak kooperatif, tentunya akan menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya,\" demikian Kajari. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Panduan untuk Pemula, Ini Syarat dan Cara Daftar TikTok Affiliate
- 2 Kamu Bisa Buat Chicken Katsu Lezat, Ayam Goreng Tepung Renyah ala Jepang
- 3 Kesaksian Mengejutkan Mantan Komandan NASA tentang Fenomena Udara yang Tak Terjelaskan
- 4 Cara Daftar MyPertamina, Solusi Pembelian Bahan Bakar Subsidi
- 5 Fenomena Terra Infinita, Ketika Fiksi Menciptakan Konspirasi dan Perbincangan di Media Sosial
- 1 Panduan untuk Pemula, Ini Syarat dan Cara Daftar TikTok Affiliate
- 2 Kamu Bisa Buat Chicken Katsu Lezat, Ayam Goreng Tepung Renyah ala Jepang
- 3 Kesaksian Mengejutkan Mantan Komandan NASA tentang Fenomena Udara yang Tak Terjelaskan
- 4 Cara Daftar MyPertamina, Solusi Pembelian Bahan Bakar Subsidi
- 5 Fenomena Terra Infinita, Ketika Fiksi Menciptakan Konspirasi dan Perbincangan di Media Sosial