Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan

Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan

  • Sebagai Peserta JKN KIS
ARGA MAKMUR RU - BPJS Cabang Bengkulu Utara menghimbau kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara untuk mendaftarkan semua karyawannya sebagai peserta JKN KIS. Karena saat ini baru perusahaan besar yang telah mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN KIS, sementara perusahaan-perusahaan kecil baru sebagian kecil. Disampaikan Kepala BPJS Cabang Arga Makmur, Nanang Jayadi, pertemuan kali ini bertujuan untuk mengevaluasi kepesertaan karyawan dan mendata perusahaan lain yang belum menjadi peserta JKN KIS. \"Kita akan mendata semua karyawan dalam perusahaan dan meminta pihak perusahaan untuk mendaftarkan karyawan tersebut jika memang belum terdaftar,\" ujar Nanang. Disinggung mengenai perusahaan yang masih belum mendaftarkan karyawannya, Nanang menerangkan aturan ini sudah ada dan jika masih terdapat perusahaan yang tidak mentaati maka akan dikenakan sanksi. \"Bahkan aturan mengenai sanksi juga secara jelas telah diatur dan pihak Pemerintah daerah yang wajib untuk memberikan sanksi tersebut,\" pungkasnya. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: