KKP Siapkan Modal Usaha Bagi Nelayan

KKP Siapkan Modal Usaha Bagi Nelayan

MUKOMUKO RU - Kabar baik bagi nelayan di Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI siap memberikan modal usaha bagi nelayan di Kabupaten Mukomuko. Modal usaha yang siap diberikan itu berbentuk uang dengan jumlah sesuai permohonan pengajuan yang disampaikan. “Bisa puluhan hingga ratusan juta tapi untuk mendapatkan modal itu, ada syarat yang harus dilengkapi oleh nelayan. Diantaranya, benar-benar untuk pengembangan usaha di bidang perikanan, kelompok harus berbadan hukum, memiliki anggunan dan jika ada semua anggota kelompok harus memiliki kartu kosuka,” jelas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si melalui Kabid Perikanan Tangkap, Nasyyardi, S.Pi, ketika dikonfirmasi, Selasa (9/7) pagi kemarin. Modal usaha yang siap diberikan oleh pemerinta pusat itu, bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian nelayan melalui usaha yang digeluti selama ini. Sebab, kata Nasy, selama ini kelompok yang mengembangkan usaha dibidang perikanan masih terkendala dengan permodalan. “Ini kesempatan bagi kelompok yang bergerak di bidang perikanan untuk mengajukan pinjaman modal ke kementerian. Sepanjang syaratnya lengkap, dipastikan permohonan dapat dikabulkan,” terangnya. Hal senada juga disampiakan oleh Indra Saputra, S.Pi, selaku pendamping dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) Kabupaten Mukomuko. Untuk kelompok yang mengajukan permohonan modal usaha, akan dilakukan survai lokasi guna memastikan kebenaranya atas usaha yang mereka lakukan. Jika benar maka pemohon harus memberikan anggunan berupa sertifikat lahan. “Sedangkan untuk jumlah modal yang diajukan bisa nilai puluhan bahkan ratusan juta. Bunganya kecil yaitu hanya 3 persen dari nilai modal,” bebernya. Sedangkan pengembaliannya, tambah Indra, bisa 1 – 5 tahun dengan cara diangsur, bisa dilakukan perbulan, tiga bulan atau enam bulan sekali. “Itulah mudahnya. Kalau bisa satu bulan sekali, itu bagus. Kalau tidak bisa, enam bulan sekali juga gak apa-apa. Yang penting jatuh tempo dari pengembalian pinjamanan itu selama 5 tahun,” katanya. Sedangkan sekarang, sudah ada 3 kelompok yang mengajukan. Dari 3 kelompok itu, 1 diantaranya sudah direalisasikan dan 2 kelompok lainnya masih dalam proses. “Sistem pencairan dan transaksi akad pinjaman, melibatkan pihak Bank BRI. Kalau ada kelompok mau mengajukan, maka kami persilahkan sepanjang lengkap syaratnya,” demikian Indra. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: