Jelang Sidang MK, KPU Bongkar Kotak Suara

Jelang Sidang MK, KPU Bongkar Kotak Suara

ARGA MAKMUR RU - Kerja estafet, nampaknya dilakukan KPU via jajarannya. Meski clear untuk hasil pilleg DPRD kabupaten, KPU Bengkulu Utara (BU) bersama dengan KPU Provinsi Bengkulu, melakukan pengambilan beberapa dokumen terkait dengan adanya gugatan Partai Golkar untuk hasil pilleg DPRD provinsi pada 17 April 2019 lalu. Ketua KPU BU, Roges Mawansyah, SE, ME mengatakan, pembukaan kotak suara itu, berdasarkan lokus gugatan beberapa tempat pemungutan suara (TPS) yang terpapar di wilayah Kecamatan Hulu Palik, Air Napal, Pinang Raya dan Giri Mulya. \"Ini sebagai persiapan sidang PHPU di MK,\" kata Roges, kemarin. Ketua Bawaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH menyampaikan, PHPU atas penetapan hasil pilleg DPRD provinsi yang tengah bergulir ke gugatan PHPU di MK, menjadi cermatannya. Karena menurutnya, gugatan menempatkan BU sebagai lokus gugatan yang tersebar di 10 TPS yang tersebar di 6 kecamatan itu, menjadi satu hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu. \"Kita juga mengikuti proses pembukaan kotak di gudang hari ini. Semoga tahapannya bisa berjalan dengan baik,\" pungkasnya. (bep) Berikut Lokus Gugatan Golkar di Mahkamah Konstitusi 1. TPS 8 Desa Suka Makmur Kecamatan Giri Mulya. 2. TPS 1 Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya. 3.TPS 5 Desa Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya. 4. TPS 3 Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya. 5. TPS 8 Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya. 6. TPS 2 Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal. 7. TPS 2 Desa Pasar Tebat Kecamatan Air Napal. 8. TPS 2 Desa Air Baus Kecamatan Hulu Palik. 9. TPS 2 Desa Karya Bakti Kecamatan Marga Sakti Sebelat. 10. TPS 1 Desa Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: