Perangkat Desa Desak Realisasi PP No 11

Perangkat Desa Desak Realisasi PP No 11

ARGA MAKMUR RU - Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkulu Utara (DPMD BU), Jumat (28/6) kemarin didatangi perangkat desa yang ada di Kabupaten BU, dengan tujuan untuk mendesak pemerintah daerah BU untuk menaikan siltap dan tunjangan para perangkat desa di BU. Rombongan yang dipimpin oleh Sekdes Datar Ruyung, Ibnu Majah, S.Ikom diterima langsung oleh Kepala DPMD BU, Ir Budi Sampurno dan menyatakan agar Pemkab BU dapat sesegera mungkin merealisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. \"PP 11 Tahun 2019 ini telah dikeluarkan dan kami selaku bagian dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berkewajiban untuk mengawal jalannya perintah ini sudah sampai mana,\" kata Maja. Bahkan dirinya secara tegas mengharapkan agar usulan ini bisa diajukan dan dibahas di APBD-P 2019 melalui TAPD, sehingga diawal tahun 2020 Pemkab BU sudah bisa mengalokasikan anggaran untuk kenaikan siltap untuk perangkat desa di BU. Maja juga menambahkan jika sampai tuntutan mereka ini belum direalisasikan oleh pihak Pemkab BU, tidak menutup kemungkinan para peangkat desa ini akan melakukan aksi turun kejalan, namun sebelumnya tentu tertib administrasi sudah dilakukan dan sesuai prosedur. \"Kita masih mengharapkan adanya perhatian dari Pemkab BU mengenai keberadaan perangkat desa dan sampai adanya keputusan resmi mengenai ini maka menjadi kewajiban kami untuk mengawal sampai ada titik terang,\" jelasnya. Sementara itu Kepala DPMD BU, Ir Budi sampurno kepada awak media menerangkan pihaknya menerima dengan baik kedatangan dari perangkat desa yang rata-rata berasal dari kecamatan Arga Makmur, Air Besi, Pinang Raya dan kecamatan lainnya, dengan tujuan memantau sejauh mana realisasi mengenai PP No.11 tahun 2019. Budi menambahkan sejauh ini draft mengenai PP No.11 tahun 2019 telah disusun dan akan diajukan di usulan APBD murni 2020, namun dirinya mengapresiasi maksud dari perangkat desa untuk mengawal peraturan ini sampai terealisasi dan meminta mereka untuk tetap sabar. \"Tentu kami akan menindaklanjuti maksud dari kedatangan para perangkat desa ini, tapi tentu saja kita harus melihat jumlah anggaran yang dimiliki oleh Pemkab BU dan memperhatikan aspek pendukung lainnya,\" terang Budi. Sekadar informasi, dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 ini, terjadi perubahan pada pasal 81 yang salah satu isinya; Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. (mae)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: