Pelajari Substansi Pemekaran

Pelajari Substansi Pemekaran

ARGA MAKMUR RU - Niatan pemekaran Kabupaten Bengkulu Utara (BU), untuk kembali menelurkan Daerah Otonom Baru (DOB) yang rencananya dinamai Kabupaten Pekal atau Bumi Pekal, perlu dibarengi dengan langkah-langkah substantif selain politis. Pasalnya, bukan cuma tetap menunggu restu pusat yang belum membuka kran moratorium sampai saat ini. Syarat-syarat yang perlu dipersiapkan, meliputi wilayah dan masih banyak lainnya perlu juga dipersiapkan oleh presidium pemekaran. Sekrataris Presidium Pemekaran, Ibnu Majah, kepada Radar Utara tidak menyangkal hal ini. Dinamika yang terjadi, seperti mulai muncul beberapa nama anyar, selain Kabupaten Pekal sebagai ajuan nama awal, perlu juga dibarengi dengan persiapan-persiapan yang lebih substantif. \"Karena kita sudah ajukan proposalnya ke pusat sejak lama. Cuma masih terganjal dengan aturan,\" kata Ibnu Majah, kemarin. Disinggung perkembangan regulasi atau rencana regulasi pusat terkait pemekaran? maklum kabarnya pemerintah tengah ancang-ancang menerbitkan regulasi menyikapi munculnya keinginan Daerah Otonomi Baru (DOB). Ibnu Majah mengaku, selain mempersiapkan hal-hal yang substantif. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan tokoh-tokoh Pekal yang ada di pusat. Harapannya, kata dia, agar rencana pemekaran ini linier dengan regulasi pusat. \"Karena pemekaran ini, jelas melibatkan lintas sektor. Tak hanya presidium, tapi juga pemerintahan daerah dan juga pemerintah pusat,\" pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: