Dewan Jadi Cakades, Wajib Mundur

Dewan Jadi Cakades, Wajib Mundur

ARGA MAKMUR RU - Memasuki jadwal akhir pendaftaran tahap pertama, menyeruak kabar adanya oknum dewan aktif, ancang-ancang masuk ke gelanggang pemilihan kepala desa. Sontak, kabar burung itu pun memantik respon luas. Kabag Pemerintahan Desa Setkab Bengkulu Utara (BU), Drs Sudarman, belum bisa memastikan kebenaran soal ini. Cuma, dia mengakui, sempat mendengar kabar itu. Sesuai tupoksinya, Sudarman pun menyampaikan aturan-aturan dalam gelaran pilkades. Salah satunya, terang dia, seorang calon kades dilarang merupakan legislator aktif di setiap tingkatan. \"Jika ada anggota DPRD mencalon maka harus mundur pada saat ditetapkan,\" kata Sudarman, kemarin. Penegasan ini, kata Sudarman, bukan berarti ada oknum dewan aktif di daerah. Penyampaian ini dipandang perlu, untuk menyampaikan informasi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), dalam pelaksanaan tahapan-tahapan pilkades. Bisa jadi, lanjut dia lagi, oknum dewan itu dari luar daerah. Karena bukan tertutup kemungkinan itu terjadi. Mengingat sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan, calon kepala desa tak mesti wajib warga setempat. \"Secara tahapan, hari ini pendaftaran terakhir,\" bebernya. Dia juga menambahkan, PPKD diminta untuk tidak keluar dari petunjuk pelaksanaan dan teknis yang sudah diberikan oleh daerah. Sudarman menegaskan, rela-rel aturan wajib diacu dalam pelaksanaan pilkades yang tahun ini akan digelar di 13 desa itu. \"Tidak ada lagi tes kejiwaan ya. Yang ada, proses penjaringan dan penyaringan yang berbasis umur, pengalaman hingga kualifikasi pendidikan,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: