Langgar Amdal, Perusahaan Perkebunan dan Tambang Disanksi

Langgar Amdal, Perusahaan Perkebunan dan Tambang Disanksi

BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan bakal mengevaluasi keberadaan perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di Provinsi Bengkulu. Ini ditegaskan Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi terkait penyusunan rencana aksi dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkotika, Kamis (20/6). Menurutnya, beberapa waktu lalu dalam rapat evaluasi pasca bencana yang dihadiri perwakilan elemen masyarakat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bupati/Walikota, dan akademisi dari Perguruan Tinggi (PT), termasuk pemerhati lingkungan sudah disepakati bakal dilakukannya evaluasi terhadap keberadaan perusahaan, baik perkebunan ataupun pertambangan. \"Dimana salah satu keputusan yang kita ambil, dalam melakukan evaluasi pada perusahaan perkebunan dan pertambangan yang dimaksud, tentu saja berdasarkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki perusahaan. Pada saat evaluasi dilakukan, koordinatornya dari PT yakni Universitas Bengkulu (UNIB),\" ungkap Rohidin. Walaupun, lanjut Rohidin, berdasarkan faktanya, evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang ada memang dilakukan secara rutin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). \"Artinya dari segi kinerja lingkungan, evaluasi pada perusahaan rutin dilakukan dan perusahaan sudah ada raportnya masing-masing seperti merah, biru, dan hijau,\" ujar Rohidin. Lebih jauh dikatakannya, ketika nanti dari evaluasi berdasarkan kesepakatan pasca evaluasi dampak bencana banjir dan longsor lalu benar-benar terbukti di lapangan perusahaan melanggar Amdal, maka ditindak sesuai aturan yang berlaku. \"Kita lihat saja hasil evaluasinya nanti seperti apa. Bagi perusahaan yang terbukti melanggar Amdal, pasti kita sanksi,\" tandasnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: