Catatan BPK, Diselesaikan 60 Hari Kedepan

Catatan BPK, Diselesaikan 60 Hari Kedepan

  • Pemerintah Kabupaten Lebong kembali mendapatkan opini
TUBEI RU - Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketiga kalinya secara berturut-turut. Atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu. Kendati pun WTP, LHP Pemkab Lebong tidak bersih dari sejumlah catatan yang disampaikan BPK, yang harus diselesaikan dalam 60 hari. Dikonfirmasi Penjabat Sekda Lebong, Drs Dalmuji Suranto menyampaikan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyelesaikan semua catatan yang disampaikan BPK RI. \"Dalam LHP BPK memang ada sejumlah catatan, Insyah Allah semua catatan yang diberikan BPK dapat diselesaikan,\" sampai Dalmuji. Dijelaskan Dalmuji, tidak semua catatan atau temuan yang disampaikan itu berbentuk fisik keuangan. Tetapi ada juga yang bersifat administratif dan itu dapat langsung ditanggapi LHP-nya. Kemudian temuan juga bisa melalui Sistem Pengawasan Internal (SPI), dengan tidak mengulangi tahun berikutnya. \"Kalau TGR.. ya harus segera di bayar ganti ruginya. Dibawah kendali Inspektorat,\" bebernya. Temuan BPK tersebut, Lanjut Dalmuji, beberapa di antaranya sudah mulai ditindaklanjuti, kemudian ada temuan yang masih dalam proses. Untuk menindaklanjuti temuan itu, Pemkab diberikan waktu selama 60 hari kalender. \"Waktu kita 60 hari dan itu artinya hari libur tetap dihitung, dan apalagi ini menjelang Lebaran, mohon OPD terkait untuk konsentrasi menindaklanjuti LHP mulai dari sekarang,\" tandasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: