Urus Pindah Nyoblos, Terakhir 15 Maret

Urus Pindah Nyoblos, Terakhir 15 Maret

ARGA MAKMUR RU - Meski aturan pemilu 2019, memberikan tenggat pengurusan dokumen bagi mereka yang berpindah domisili untuk dapat menyalurkan suara politiknya sampai 17 Maret 2019. Di tataran kabupaten/kota, justru lebih pendek. Pengurusan di level bawah, maksimal 15 Maret 2019. Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Bengkulu Utara (BU), Bejo, S.Pt, kepada Radar Utara, tidak menyangkal hal ini. Bejo menjelas, tenggat waktu untuk di daerah khususnya kabupaten/kota akan lebih pendek. Batas akhir pendaftaran calon mata pilih, untuk masuk dalam DPT tambahan terakhir 15 Maret 2019 itu karena disebabkan tahapan kerja berjenjang. \"Ini dipengaruhi oleh faktor teknis dan administratif. Salah satunya, verifikasi hingga pleno yang dilakukan berjenjang,\" beber Bejo, kemarin. Memang benar, lanjut dia, berdasarkan amanah UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, mereka yang berpindah domisili baik karena belajar, tugas dinas hingga menjadi narapidana, otomatis harus berpindah tempat pemungutan suara (TPS). Untuk mengurus perpindahan TPS, undang-undang memberikan waktu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Jika melewati tenggat yang ditetapkan UU itu, niscaya hak mereka untuk memilih pun sirna. KPU menyikapi potensi ini, agar tidak terjadi. Khususnya para pemilih yang berstatus wargabinaan. Khusus di Lapas Klas 2 B Arga Makmur saja, ada 420 narapidana yang diajukan untuk menjadi mata pilih di BU. Hanya saja, dari hasil vrifikasi syarat-syarat memilih, mendapati 339 orang diantaranya tidak beridentitas. Baru 81 orang yang memiliki identitas. Hanya saja, baru 32 orang yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) Tahap II yang sedapil dengan lokasi lapas. Tak hanya itu saja, dari hasil pemetaan awal, total 339 narapidana yang tak beridentitas, terbagi dalam 86 orang berasal dari wilayah dalam 1 kabupaten (BU,red). 219 orang berasal dari luar BU, namun dalam Provinsi Bengkulu. Sisanya, 34 orang berasal dari luar Provinsi Bengkulu. \"Saat ini masih dalam proses,\" kata Bejo. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: