2 Residivis Jambret Dibekuk Polisi

2 Residivis Jambret Dibekuk Polisi

KEPAHIANG RU – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan 2 orang pemuda yang diduga sebagai pelaku jambret yang beraksi di wilayah hukum Polres Kepahiang. Keduanya adalah NI (19) dan YU (18) warga asal Desa Kota Agung, Kecamatan Bermani Ilir. Keduanya harus berurusan dengan hukum dan mendekam di jeruji besi Polres Kepahiang akibat perbuatan yang mereka lakukan. Diketahui, kalau kedua pelaku diduga telah melakukan aksi jambret di 11 TKP dalam wilayah hukum Polres Kepahiang. Kedua tersangka ini ternyata belum lama ini baru keluar dari lapas dan ditangkap kembali dengan kasus yang sama dimana keduanya beraksi pada Selasa (26/2). Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simajuntak, S.Ik, melalui Kasat Reskrim, AKP Yusiady, S.Ik menegaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pihaknya menerima laporan dari korban atas nama Reza Anisa (16) warga Kelurahan Pensiunan, Kecamatan Kephiang. Dalam laporannya korban mengaku menjadi korban penjambretan yang terjadi di kawasan Kelurahan Pensiunan. Dari laporan tersebut anggota langsung bergerak cepat melakukan proses penyelidikan, pengejaran hingga mengamankan kedua tersangka tersebut. \"Tsk NI berhasil diamakan dikediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Unit HP merek Vivo warna biru dongker yang tersimpan di dalam tas milik tsk NI,\" ujarnya. Ditambahkannya, setelah berhasil menagkap tsk NI, anggota langsung melakukan pengembangan, hingga berhasil meringkus YU tidak lain ada rekan dari tsk NI. \"Setelah kita mengamankan barang bukti, kedua tersangka ini langsung kita giring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" jelas Kasat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku sudah lama menjalankan aksi jambret tersebut. \"Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksi jambret ini di 11 TKP di wilayah hukum Polres Kepahiang. \"Kedua tersangka ini merupakan resedivis, sebelumnya tahun 2018 lalu kedua tersangka ini pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan menjalani masa hukuman selama 8 bulan penjara, setelah bebas kedua tersangka ini kembali kita tangkap dengan kasus yang sama,\" sambungnya. Dari pengakuan tersangka, barang hasil jambret sudah ada yang berhasil dijual oleh kedua tersangka dan uangnya digunakan untuk memperbaiki sepeda motor yang digunakan dalam aksi penjambretan tersebut. \"Kalau pengakuannya ada yang sudah pernah dijual, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk service sepeda motor,\" demikian Kasat. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: