Timbun Solar, 2 Warga Kota Bengkulu Diamankan

Timbun Solar, 2 Warga Kota Bengkulu Diamankan

  • BB 3 Ton Solar
BENGKULU RU - Warga Kota Bengkulu masing-masing Dudung dan Ruslan terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Ini setelah keduanya yang memiliki peran berbeda diamankan Direskrimsus Polda Bengkulu lantaran diduga telah melakukan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar. \"Dari pemeriksaan untuk tsk Dudung berperan sebagai penimbun, sedangkan tsk Ruslan selaku operator di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang memerpakan tempat solar tersebut dibeli,\" ungkap Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Supratman melalui Direktur Direskrimsus, Kombes Pol. Ahmad Tarmizi, Senin (18/2). Menurutnya, selain mengamankan kedua tsk (Dudung dan Ruslan, red), pihaknya juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 3 ton solar. \"Kedua tsk ini berhasik kita tangkap setelah baru saja selesai melakukan aksinya di SPBU dalam wilayah Kota Bengkulu. Modus mereka, tsk Dudung ini membeli solar bersubsidi dari Ruslan, sang operator,\" katanya. Dalam pembelian, lanjut Tarmizi, tsk Dudung membayar dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. \"Hanya saja sewaktu setelah membeli dan akan membawa solar yang dimaksud, langsung kita tangkap. Berdasarkan pengakuan tsk, BBM ini akan dijual pada pihak perusahaan dengan harga untuk industri,\" terang Tarmizi. Dimana, sambungnya, harga yang ditetapkan SPBU sesuai dengan ketetapan pemerintah, maka pada saat dijual ke industri tsk mendapatkan keuntungan yang mencapai 2 kali lipat. \"Namanya juga BBM bersubsidi, tentu saja harga sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Begitu juga dengan harga minyak untuk industri,\" tegas Tarmizi. Lebih jauh dikatakannya, dalam penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah drum besar, 1 mobil minibus dan alat untuk memindahkan solar dari drum. \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tsk kita jerat pasal 55 atau 53 huruf B dan C Jo pasal 23 UU tentang minyak gas dan bumi Jo pasal 55 KUHP. Sejauh ini pengembangan masih kita lakukan, untuk mengungkap perusahaan yang membeli dari tsk,\" singkatnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: