APK Belum Ada Yang Dieksekusi

APK Belum Ada Yang Dieksekusi

KEPAHIANG RU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sampai saat ini belum melakukan tindakan eksekusi terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang, Rusman Sudarsono, SE, tak menampik jika sampai dengan saat ini pihaknya belum melakukan tindakan eksekusi terhadap APK yang masuk dalam Kategori pelanggaran. \"Kalau eksekusi itu tugas Satpol PP, jadi kita memberikan rekomendasi kepada Pemkab dan diteruskan ke Satpol untuk melakukan eksekusi. Dan sejauh ini untuk upaya eksekusi memamag belum ada,\" ungkapnya. Ditambahkannya, dari beberapa wilayah hasil pengawasan dan laporan yang disampaikan melalaui Panwascam memang ada pelanggaran, namun pihaknya belum mengambil sikap untuk melakukan eksekusi. \"Jadi hasil kesepakatan dengan yang bersangkutan dalam hal ini pemilik APK, kita berikan waktu dari temuan ataupun laporan pelanggaran. Jika melampaui batas kesepakatan maka kita akan bertindak. Tapi untuk saat ini memang belum ada yang kita eksekusi,\" jelasnya. Bahkan menurut Rusman, kaitan pelanggaran APK yang berada di Kabupaten Kepahiang lebih dari satu pelanggaran. \"Ada laporan dan temuan di sejumlah Panwascam dilapangan, namun yang jelas kita berikan waktu kepada yang bersangkutan sebelum dilakukan eksekusi,\" demikian Rusman. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: