Panwascam Pelototi Pemasangan APK
AIR NAPAL RU - Ketua Panwascam Air Napal, Mardhotillah menegaskan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan calon legislatif, partai politik maupun presiden dan wakil presiden telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, para peserta Pemilu serentak tahun 2019 ini tidak boleh memasang Alat Peraga Kampanye di luar zonasi yang ditentukan KPU. \"Jika melanggar maka akan kami minta untuk diturunkan sebelum ada tim yang melakukan tindakan tegas,\" ujarnya. Lokasi pemasangan APK yang di larang tersebut meliputi peletakkan APK di pohon, taman kota, tempat ibadah, rumah sakit dan bangunan pemerintah, kendaraan umum. \"Semua lokasi tersebut harus steril dari semua yang berbau alat peraga kampanye dan bahan kampanye dari kontestan Pemilu 2019,\" jelasnya. Meski demikian, sampai sejauh ini pihaknya belum menemukan kembali terkait pelanggaran APK tersebut. \"Pernah ada pelanggaran yaitu pemasangan APK di kendaraan umum. Namun untuk saat ini belum ada terjadi lagi,\" pungkasnya. (sfa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Samsung A52s 5G: Kombinasi Kecepatan dan Kinerja Andal untuk Aktivitas Tanpa Batas
- 2 Rekomendasi TWS Rp200 Ribuan, Fitur Lengkap Harga Ramah di Kantong
- 3 Logistik di 2 TPS Sulit Kecamatan Ulok Kupai Sudah Berada di PPS, Ketua PPK: Alhamdulillah, Tidak Ada Kendala
- 4 PLN Diminta Optimalkan Pelayanan di Hari Pencoblosan
- 5 Resep Mozarella Stick, Camilan Viral yang Meleleh di Mulut
- 1 Samsung A52s 5G: Kombinasi Kecepatan dan Kinerja Andal untuk Aktivitas Tanpa Batas
- 2 Rekomendasi TWS Rp200 Ribuan, Fitur Lengkap Harga Ramah di Kantong
- 3 Logistik di 2 TPS Sulit Kecamatan Ulok Kupai Sudah Berada di PPS, Ketua PPK: Alhamdulillah, Tidak Ada Kendala
- 4 PLN Diminta Optimalkan Pelayanan di Hari Pencoblosan
- 5 Resep Mozarella Stick, Camilan Viral yang Meleleh di Mulut