287 CPNS Wajib Mengabdi Selama 10 Tahun

287 CPNS Wajib Mengabdi Selama 10 Tahun

  • Setelah Itu Baru Bisa Usulkan Pindah
KEPAHIANG RU - Ini peringatan bagi 287 CPNS yang dinyatakan lulus dan akan mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, pasalnya mereka terhitung setelah menerima SK pengangkatan wajib mengabdi di Kabupaten Kepahiang selama 10 tahun, baru bisa engusulkan pindah tugas. Penegasan ini diungkapkan Kepala BKDPSDM Kepahiang, Dr. Periyandi, S.Sos, MM. Hal tersebut sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan bahwa CPNS tidak diperkenankan mengajukan pindah kurang dari 10 tahun bertugas. \"Ya, harapan kita CPNS yang sudah direkrut oleh Pemkab Kepahiang tidak mengajukan pindah. Karena harus mengabdi dahulu di Pemkan Kepahiang selama 10 tahun, baru boleh ajukan usulan pindah,\" pintanya. Dibagian lain, Periyandi menjelaskan, sebagaimana tahapan pemberkasan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kepahiang, telah selesai. Saat ini Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya Manusia (BKD.P SDM) Kepahiang sedang menyiapkan usulan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) 287 CPNS yang akan diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kanreg VII. \"kita akan mempersiapkan nota usul untuk penetapan NIK CPNS yang akan diajukan ke Kanreg VII BKN Palembang, pekan ini juga kita usulkan,\" jelas Periyandi. Dijelaskan Periyandi, dari 287 orang peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, semuanya telah menyerahkan berkas sebagaimana syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh BKN. \"Totalnya sesuai dengan daftar kelulusan kemarin 287 orang, semuanya menyerahkan berkas,\" singkat Periyandi (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: