Permohonan Diterima, Praperadilan PT BMQ Berlanjut

Permohonan Diterima, Praperadilan PT BMQ Berlanjut

BENGKULU RU - Praperadilan yang diajukan PT Bara Mega Quantum (BMQ) selaku pemohon terhadap Polda Bengkulu selaku termohon, akhirnya diterima majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Ini terungkap dalam jalannya persidangan yang langsung dipimpin hakim tunggal, Boy Syailendra, SH, MH dan dihadiri keduabelah pihak bersengketa, Senin (21/1) sekitar pukul 09.30 WIB. \"Berdasarkan pengajuan Praperadilan yang disampaikan pemohon, kita menyatakan menerima dan gugatan juga sudah diterima pihak Polda. Sehingga persidangan Praperadilan ini kita lanjutkan besok (Selasa, red) dengan agenda pembuktian surat-surat,\" kata Boy yang dilanjutkan dengan menutup jalannya persidangan. Sementara itu, Pengacara PT BMQ, Puspa Erwan, SH dan Usni Tamrin, SH menyampaikan, adapun materi Praperadilan yang disampaikan pihaknya, karena Polda membuat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tidak ada pidana terkait sengketa Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) milik kliennya. \"Sementara dalam SP2HP Mabes Polri, dalam sengketa itu terdapat indikasi pidana berupa pemalsuan dokumen, keterangan palsu, dan merubah akta autentik yang tertera dalam pasal 263 dan 266 KUHP. Jadi kita menilai ada yang prinsip, yang tidak sesuai dengan proses hukum,\" ungkap Puspa diwawancarai usai mengikuti persidangan. Makanya, lanjut Puspa, dalam persidangan ini pihaknya bakal menunjukkan bukti-bukti yang pembuktiannya baru diperlihatkan dalam persidangan besok. \"Kita siapkan sekitar 30 bukti, baik berupa surat atau dokumen, saksi dan ahli. Dalam gugatan kita, jika karena kesaksian pada proses hukum di Polda, ada bukti-bukti yang tidak semuanya diungkapkan,\" ujarnya. Senada juga disampaikan Branch Manager PT BMQ selaku pemohon, Eka Nurdianty Anwar, S.Si, M.Si terkait permohonan praperadilan yang disampaikan pihaknya. \"Kita menyampaikan Praperadilan karena kita meyakini, kita berada dipihak yang benar. Kita berharap dalam persidangan ini nantinya bisa terungkap fakta yang sesungguhnya,\" demikian Eka. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: