KPU Melalui PPS Rekrut Ribuan KPPS

KPU Melalui PPS Rekrut Ribuan KPPS

KEPAHIANG RU - Februari mendatang KPU Kepahiang melalui seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Kepahiang akan melakukan perekrutan sebanyak 3.619 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berdasarkan PKPU Nomor 36 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum syarat untuk menjadi anggota KPPS wajib mengantongi ijazah SMA sederajat dan sejumlah syarat lainnya. Disampaikan Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi, M.Pd, KPU Kepahiang membutuhkan sebanyak 3.619 anggota KPPS yang akan ditempatkan di 517 TPS dalam Kabupaten Kepahiang. Dikatakannya lagi, selain mengantongi ijazah SMA sederajat, calon anggota KPPS yang sudah pernah menjabat sebagai anggota KPPS maka tidak diberbolehkan lagi untuk mengikuti perekrutan KPPS. \"Kalau sebelumnya telah menjadi anggota KPPS sebanyak 2 kali, maka tidak diperbolehkan untuk ketiga kalinya. Masa kerja KPPS selama 1 kali kegiatan Pemilu,\" sampai Supran. Seluruh KPPS yang dibutuhkan dasn direkrut oleh anggota PPS di desa masing-masing sesuai dengan kebutuhan TPS yang diperlukan. PPS juga harus memperhatikan, bila memang dalam desa tidak ada lagi masyarakat yang mengantongi ijazah SMA sederajat, diperbolehkan untuk merekrut masyarakat yang bisa baca tulis. \"Bisa rekrut masyarakat yang tidak kantongi ijazah SMA sederajat, tapi pastikan dulu apakah memang benar-benar di desa tersebut tidak ada lagi yang bisa memenuhi persyaratan tersebut. \"Bagi masyarakat yang in gin ikut rekrutmen KPPS tapi tak memiliki ijazah SMA sederajat, maka peserta bersangkutan harus membuat surat pernyataan untuk memastikan bisa baca tulis dengan baik dan benar,\" jelas Supran. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: