Awas! Palsukan TNKB Bisa Dipidana

Awas! Palsukan TNKB Bisa Dipidana

TUBEI RU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Lebong, saat ini sedang gencar-gencarnya mensosialisasikan pada pengendara untuk melengkapi semua kelengkapan berkendara. Selain itu, Polisi juga mengimbau agar masyarakat tidak coba-coba memalsukan plat nomor polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baik untuk sepeda motor maupun mobil. Diungkapkan Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH S.IK melalui Kasat Lantas Iptu Panehan W Simamora, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi warga yang tertangkap menggunakan plat polisi palsu bisa dihukum penjara dan denda. \"Jika ada indikasi pemalsuan baik itu STNK atau plat nomor kendaraan, akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009,\" ungkapnya. Dijelaskan Panehan, dalam UU nomor 22 tahun 2009 pada Pasal 280, disebutkan, melanggar tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Kemudian dijelaskan juga pada Pasal 287 ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Sedangkan pada Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. \"jadi jelas tidak boleh asal mengganti plat polisi atau sampai memalsukan TNKB karena jelas bisa dipidana,\" tegas Panehan. sementara dalam UU nomor 22 tahun 2009 juga disebutkan pada Pasal 68 secara spesifik dijelaskan aturan terkait TNKB berdasarkan aturan yang berlaku. Seperti pada pasal 68 ayat 4 menyebutkan, TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Sementara di ayat 5, selain TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikeluarkan TNKB khusus dan/atau TNKB rahasia. Sedangkan pada ayat 6 menambahkan, Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat TNKB dan TNKB diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. \"Jadi kalau pun ada pergantian plat rahasia atau plat khusus, itu pun harus dilaporkan terlebih dahulu, dan itu hanya berlaku satu tahun,\" tandasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: