ASN Jangan Sembarangan Foto Selfie Dengan Simbol Jari

ASN Jangan Sembarangan Foto Selfie Dengan Simbol Jari

KEPAHIANG RU - Selfie dan berfoto ternyata bisa menjadi suatu pelanggaran terutama bagi ASN, Perangkat desa, TNI dan Polri. Untuk itu, bila ingin melakukan foto selfie jangan sembarangan dan harus lebih hati-hati, apalagi di tahun politik. Karena bisa disalah artikan terkait ketidak netralan. Ini mengingat keberadaan ASN, perangkat desa, TNI dan Polri selaku warga negara yang dituntut netral ini memiliki batasan serta larangan atas tindakan yang dilakukan terlebih menyangkut ataupun berkaitan mengenai keberpihakan terhadap Paslon ataupun Caleg. Hal ini ditegaskan anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Zaynal, M.Pd. Dirinya tak menampik tindakan ASN yang melakukan foto selfi dengan menggunakan simbol jari, bisa menjadi sebuah pelangaran. \"Kalau menunjukkan keberpihakan jelas tidak boleh, misalnya berfoto menggunakan simbol jari yang menunjukkan nomor urut Paslon ataupun Caleg,\" ungkapnya. Dijelaskannya, mengenai netralitas tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 mengenai netralitas ASN dan Juga Peraturan Bawaslu No 28 tahun 2018 mengenai netralitas TNI, Polri dan Perangkat desa.  \"Jadi hal-hal yang berkaitan dengan keberpihakan atau menunjukkan tidak netral bisa menjadi temuan dan akan mendapatkan tindakan tegas,\" jelas Zaynal. Dirinya juga menambahkan, mengenai peraturan dan netralitas, pihaknya tak semata-mata bertindak ketika ada laporan atupun pelanggaran yang menyangkut netralitas. \"Himbauan dan koordinasi langsung mengenai hal-hal apa saja yang tidak diperbolehkan kepada warga negara yang dituntut netral sudah kita sampaikan, baik melalui Kepala Dinas, Kepala Desa dan juga Kepala Daerah,\" tegasnya. Disinggung mengenai tindakan, apabila dilapangan dan atau ada laporan dari masyarakat yang melaporkan kepada pihaknya (Bawaslu,red), Zaynal menegaskan, jika Bawaslu akan menindaklanjuti laporan tersebut. \"Pasti kita tindaklanjuti, namun dengan catatan memenuhi kriteria laporan. Untuk ASN yang tidak netral jika terbukti dan disertai laporan, nanti akan ditindak oleh pejabat atasannya atau kepala daerah hasil laporan yang kita sampaikan,\" tutupnya. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: