Diganti Korwil, SK Penempatan ASN Belum Diterbitkan

Diganti Korwil, SK Penempatan ASN Belum Diterbitkan

PADANG JAYA RU - Pergantian status UPT Dispendik menjadi koordinator wilayah, berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014, dilanjutkan dengan PP nomor 18 tahun 2016 serta permendagri nomor 12 tahun 2017 berikut surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 061 tertanggal 4 Desember 2017, menyisahkan dilema bagi para ASN yang bertugas di UPT Dispendik. Hingga saat ini, SK penempatan para ASN masih belum diterbitkan. Padahal, peraturan bupati (perbub) Nomor 37 Tahun 2018 tentang UPTD satuan pendidikan formal dan non formal pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara, telah diterbitkan. Kepala UPT Dispendik wilayah Kecamatan Padang Jaya, Giri Mulya, Tukiman, S.Pd kepada RU sudah mengangendakan untuk mendatangi Pemkab BU. Hal ini berkaitan dengan kejelasan status penempatan ASN sekaligus tugas dan fungsi korwil penganti UPT Dispendik. \"Kami sudah merencanakan untuk datang langsung kepada pemerintah daerah. Kami ingin tahu kejelasan penempatan ASN yang mengabdi di UPT Dispendik selama ini,\" ungkapnya. Tukiman mengaku, sejauh ini ASN UPT Dispendik yang ia komandoi tetap beraktivitas seperti biasanya. Meski memang kondisinya belum ada program yang harus dijalankan. \"Penempatan tugas baru inilah yang kami ingin segera diketahui. Apakah akan dikembalikan ke dinas, atau ke sekolah, penugasan ini masih simpang-siur. Selagi SK penempatan belum dikeluarkan,\" tandasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: