Jaksa Gadungan Minta “Jatah” ke Kades

Jaksa Gadungan Minta “Jatah” ke Kades

LAIS RU - Modus penipuan dengan, mencatut nama pejabat hukum di daerah kembali terjadi. Tak tanggung-tanggung, kali ini nama pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU) digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penipuan. Sasarannya sejumlah kepala desa (kades) yang memang tengah menjadi sorotan, selaku Pengguna Anggaran (PA) dari gelontoran dana miliaran rupiah setiap tahunnya. Aksi penipuan mencatut nama pejabat di Kejari BU ini nyaris menimpa Wahidin. Kepada RU, Kepala Desa (Kades) Suka Langu Kecamatan Lais ini mengungkapkan, beberapa waktu lalu Ia menerima panggilan seluler dari nomor yang belum dikenal itu, mengaku sebagai pejabat yang bertugas di Kejari BU. Dengan dalih akan dinas luar, pelaku meminta bantuan agar dirinya mentransfer sejumlah uang. \"Saat itu, Ia meminta uang Rp 10 juta, sembari mengaku bertugas di kejaksaan,\" ungkapnya. Lantaran curiga, Ia lantas berkoordinasi bersama Forum Komunikasi Kepala Desa (FKD) Kecamatan Lais, terkait permintaan sejumlah uang tersebut. Mendapatkan informasi itu, FKKD Kecamatan Lais berencana berkoordinasi dengan Kejari BU guna memastikan hal tersebut. \"Saat itulah baru terungkap, kalau seseorang yang menghubungi saya melalui seluler itu merupakan pelaku penipuan. Belum sempat kami mendatangi Kejaksaan, nomor itu sudah tidak aktif,\" tuturnya. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM melalui Kapolsek Lais, IPTU Gde Arya Nandana, SH menyikapi hal ini menegaskan, modus penipuan dengan sasaran para kepala desa sering terjadi. Apalagi pencatutan nama aparat penegak hukum maupun pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Perlu kewaspadaan dan diteliti, jika menerima komunikasi seseorang yang belum jelas identitasnya. \"Kalau belum tahu identitas sumber yang tengah berkomunikasi, segeralah berkoordinasi dengan pihak terkait. Apalagi meminta sesuatu kepada kepala desa. Namun yang terpenting, kepala desa selaku pengguna anggaran betul-betul menjalankan program sesuai aturan,\" tandasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: