Diduga Provokator Lahan JHT, Polisi Ciduk 2 Oknum Warga

Diduga Provokator Lahan JHT, Polisi Ciduk 2 Oknum Warga

  • Pungut Uang, Oknum LSM Diburu
PINANG RAYA RU - Upaya antisipasi konflik terkait rencana menggeruduk lahan yang dikabarkan bakal dilakukan oleh masyarakat Urai Kecamatan Ketahun pada lahan JHT di Desa Marga Bakti Kecamatan Pinang Raya. Mapolsek Ketahun pada hari Kamis (10/1) kemarin, mengutus sejumlah personil ke lapangan itu dan mendapati beberapa oknum yang diduga berniat masuk ke lahan dan mengamankan dua oknum masyarakat yang berdomisili di luar Desa Urai, masing-masing berinisial MU dan SU yang diduga menjadi bagian oknum provokator pada kasus penguasahaan lahan JHT di Desa Marga Bakti. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian. Kapolsek Ketahun, AKP Eko Mario Sentosa, SH, SIK menegaskan, isu tentang pengerudukan lahan JHT yang dikabarkan akan dilakukan oleh warga Urai, tidak benar. Kabar yang sempat diterima oleh pihak kepolisian dalam bentuk surat tertulis mengatasnamakan masyarakat Urai, ternyata dibuat oleh sejumlah oknum LSM berinisial AL yang diduga, berniat menguasai lahan JHT untuk keuntungan sendiri dengan memprovokasi masyarakat dari luar Desa Urai. Tidak hanya memprovokasi, dalam dugaan penguasahaan lahan JHT ini. Oknum LSM itu, juga diduga memungut uang sebesar Rp 2 juta dari masyarakat yang ingin membeli lahan JHT itu. \"Dua orang yang kita amankan dan sedang kita periksa ini bertugas sebagai provokator. Mereka kita amankan saat ingin masuk ke lahan JHT di Marga Bakti. Dan surat tentang rencana warga Urai yang akan menguasai lahan JHT kemarin itu, tidak benar. Kabar itu sengaja dibuat oleh mereka yang berasal dari luar Desa Urai bersama satu orang oknum LSM,\" terang Kapolsek. Selain memeriksa dua oknum yang diduga sebagai provokator, Kapolsek juga menegaskan, saat ini pihaknya sedang memburu oknum LSM berinisial AL yang diduga memungut uang dengan cara memperjualbelikan lahan JHT kepada masyarakat. \"Sudah kita serahkan ke Tipidter. Aksi oknum LSM ini masuk kategori penipuan. Karena masyarakat diminta membeli lahan JHT sebesar Rp 2 juta dan diberikan lahan seluas 2 hektar. Lalu mereka menjanjikan lagi, bahwa lahan yang sudah dibeli masyarakat itu katanya akan dibeli lagi sebesar Rp 5 juta/hektarnya,\" tandas Kapolsek. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: