Jemur Padi dan Kopi di Jalan Terancam Pidana

Jemur Padi dan Kopi di Jalan Terancam Pidana

TUBEI RU - Peringatan bagi warga di Kabupaten Lebong yang masih menggunakan sarana jalan sebagai tempat menjemur padi dan kopi milik mereka. Pasalnya, perbuatan ini bisa dipindana sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan jalan. Apalagi, hingga saat ini masih banyak warga Lebong yang menjemur padi dan kopi milik mereka di jalan. Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH, SIK melalui Kasat Lantas IPTU Panehan WS menegaskan pembangunan jalan yang dilakukan bukan untuk sebagai tempat jemur hasil panen. Bahkan, beraktifitas di badan jalan selain kepentingan lalu lintas umum bisa dikenakan pidana dan membayar ganti rugi. Sesuai dengan pasal 236 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan dan jalan. \"Dimana undang-undang itu menyebutkan, pihak yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang nilainya ditetapkan berdasarkan keputusan pengadilan,\" ujarnya. Terkait dengan masih banyaknya warga yang menjemur kopi dan padi di jalan, pihaknya meminta peran aktif dari pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan maupun desa agar melakukan sosialisasi kepada warga masing-masing wilayayah. Sehingga, tidak lagi menggunakan sarana jalan sebagai tempat untuk menjemur padi dan kopi. \"Selain dapat menganggu arus lalulintas, hal ini juga bisa membahayakan pengguna jalan. Sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jalan sebagai tempat untuk menjemur hasil pertanian,\" singkatnya. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: