Persoalkan HGU PDU, Warga Datangi BPN

Persoalkan HGU PDU, Warga Datangi BPN

AIR PADANG RU - Persoalan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) bersyarat yang digarap oleh PT Purnawira Dharma Upaya (PDU), belum menemukan titik terang. Langkah awal penolakan keberadaan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, warga bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Mesigit Kecamatan Air Padang, kembali mendatangi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) BU. Ditemukan fakta, HGU seluas 4 ribu hektar, lebih dari setengah luasan diduga dibiarkan terbengkalai. Demikian disampaikan Eri Herwan, Kepala Desa (Kades) Mesigit kepada RU, Senin (17/9). \"Pihak BPN sudah mengakui kalau HGU PDU tidak seluruhnya digarap,\" ungkapnya. Hanya saja, mendekati akhir masa perizinan HGU. Pihak BPN, menurut Eri, tidak menampik belum adanya kepastian pemetaan ulang kawasan HGU tersebut. \"Makanya kami pihak desa akan terus memantu, perkembangan akhir masa HGU PDU,\" jelasnya. Eri menegaskan, desa-desa penyangga termasuk Desa Mesigit sudah sepakat menolak keberadaan perusahaan. Artinya, pemerintah harus mengkoreksi jika pihak perusahaan akan kembali melakukan perpanjangan izin HGU tersebut. \"Tetap pada prinsip awal, kami tidak ingin perusahaan itu tetap ada dan beraktivitas di desa,\" akunya. Pihaknya, lanjut Eri tidak akan lagi mempermasalahkan hak-hak desa penyangga yang bersumber melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Meski, imbuhnya, selama ini sama sekali tidak ada CSR yang diberikan perusahaan ke desa penyangga. \"Intinya PDU jangan lagi ada di wilayah kami. Jika tahu-tahu HGU diperpanjang, berarti memang ingin masyarakat yang turun tangan,\" tandasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: