Suntikan Dana Parpol Maksimal Rp 25 M

Suntikan Dana Parpol Maksimal Rp 25 M

ARGA MAKMUR RU - Partai politik (parpol) peserta pemilu 2019, ditenggat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 23 September 2018. Tahapan yang ditegas dalam Peraturan KPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye itu, memberikan konsekwensi parpol bisa didiskualifikasi oleh KPU, manakala hingga Pukul 18.00 WIB, tak menyerahkan LAKD kepada KPU kabupaten/kota. Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Bengkulu Utara (BU), Andi Perwira, S.Kep, mengatakan, bahwa LADK sendiri sangat penting menjadi cermatan bagi parpol, agar tidak melewati tenggat waktu yang diberikan oleh KPU. Andi sendiri mengaku sudah menyampaikan instrumen terkait LADK dan mekanisme hingga konsekwensi yang timbul dalam proses penyampaian LADK kepada KPU. \"Bisa didiskualifikasi sebagai peserta pemilu sesuai wilayahnya,\" tegas Andi dibincangi usai sosialisasi tentang dana kampanye kemarin. Mantan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Agung Palik (TAP) itu menambahkan, LADK sendiri merupakan laporan akhir atas kondisi faktual keuangan partai politik atau calon DPD yang bisa berasal dari sumbangan-sumbangan dana kampanye yang diterimanya. \"Jadi H-1 penyerahan LADK, parpol atau pun calon DPD wajib menutup transaksi melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RADK) yang saat ini tengah dipersiapkan oleh setiap parpol dan kemudian diserahkan dalam bentuk LADK kepada KPU kabupaten/kota pada 23 September 2018 paling lambat Pukul 18.00 WIB,\" paparnya. Besaran nominal memiliki batasan-batasan tertentu sebagaimana ditegaskan dalam PKPU 24/2018 tentang Dana Kampanye. Andi menegaskan, untuk seorang calon DPD, besaran dana kampanye yang diperbolehkan tidak lebih dari Rp 2,5 miliar sedangkan untuk parpol maksimal Rp 25 miliar. \"Calon legislatif tidak diperbolehkan menerima dana kampanye, tapi melalui parpol pengusung. Jika besarannya melewati batas maksimal, maka harus disetorkan ke kas negara yang akan menjadi Penerima Negara Bukan Pajak (PNBK),\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: