Mangkir, Oknum Kades Bukit Berlian Terancam Dipecat

Mangkir, Oknum Kades Bukit Berlian Terancam Dipecat

ARGA MAKMUR RU - Inspektorat Bengkulu Utara (BU) sudah merampungkan penyusunan Lembar Hasil Pemeriksaan (LHP) persoalan yang membelit oknum Kepala Desa Bukit Berlian Kecamatan Ulok Kupai. Dalam proses pemeriksaan, seluruh pihak terkait sudah ditemui dan diperiksa oleh Inspektorat, sedangkan Kades Bukit Berlian (BB), hingga Senin (03/09) sore kemarin, belum diketahui keberadaannya hingga tiga kali panggilan resmi yang dilayangkan, tak digubris. Ini diakui oleh Inspektur Inspektorat BU, Dullah, SE, ketika dikonfirmasi Radar Utara di ruang kerjanya, Senin kemarin. Disampaikan Dullah, Inspektorat sudah melakukan proses pemeriksaan sesuai prosedur dan diperoleh data yang kemudian dituangkan dalam LHP. \"LHPnya sudah kita naikkan ke Bupati, inti dari isi LHP ini adalah usulan atau rekomendasi pemberhentian Kades Bukit Berlian karena sudah lama tidak berada di tempat. Untuk proses pemberhentiannya, langsung di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes), kita akan surati camat terkait hal itu,\" ujar lelaki yang hobby fotografi ini. Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) BU ini juga menyampaikan, pihaknya tidak mau ada penghambat dalam proses pelayanan dan pembangunan di tingkat desa. \"Karena kades adalah penentu kebijakan di desa maka harus bertindak cepat agar pelayanan di desa tidak terganggu karena kades tidak berada di tempat,\" ujar mantan Camat Batik Nau ini. Ia menegaskan, segala proses sebelum dituangkan ke dalam LHP, sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur bahkan, Inspektorat sudah menggali data ke pihak keluarga terkait keberdaan kades. \"Hanya saja, jawabannya tidak tahu, keluarga mengaku tidak ada komunikasi,\" demikian Dullah. Pemda Tunggu Inspektorat SEMENTARA itu, Kabag Pemerintahah Desa (PMD) Setkab BU, Drs Sudarman menerangkan, daerah belum bisa mengambil langkah untuk menentukan status penyelenggaraan pemerintahan di desa itu. Pasalnya, sikap resmi daerah, menunggu rekomendasi dari Inspektorat Daerah (Ipda) yang sudah melakukan pemeriksaan terkait permasalahan di Desa Bukit Berlian. \"Kita menunggu sifatnya. Karena mungkin, bapak bupati yang baru saja pulang berhaji, akan mempelajari rekomendasi Ipda,\" kata Sudarman, kemarin. Sudarman menerangkan, seorang kepala pemerintah di setiap tingkatan, tidak bisa serta merta meninggalkan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) tanpa memberikan alasan yang jelas. Hanya saja, Sudarman mengatakan, daerah bisa melakukan sikap tegas apabila seorang kepala desa itu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. \"Tahapan itulah yang tengah dilakukan inspektorat yang akan menjadi dasar sikap resmi daerah, berdasarkan rekomendasi yang ada,\" pungkas Sudarman. (tie/bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: