Grab Minta Dishub Lakukan Razia

Grab Minta Dishub Lakukan Razia

Angkot Tuding Pemerintah Main Mata BENGKULU RU – Kesepakatan yang diambil pasca aksi demontrasi yang dilakukan Aliansi Angkutan Kota (Angkot) 5 Warna Kota Bengkulu, tampaknya belum mampu meredam polemik antara sopir Angkot dengan pengendara angkutan online berbasis aplikasi Grab. Terbukti Komunitas Driver Grab meminta agar Pemerintah merazia angkot, dibagian lain sopir angkot menuding jika pemerintah main mata dengan Grab. \"Dalam masalah ini pemerintah itu harus berlaku adil, jangan cuma Grab yang dilarang beroperasi. Tapi hendaknya angkot juga dirazia, karena belum tentu sopir dan angkotnya memiliki KIR, HO, SIM, dan pajak. Kalaupun ada, beberapa diantaranya bisa saja tidak lagi diperpanjang pemilik angkot,\" tegas salah satu Driver Grab Car yang meminta namanya tidak disebutkan dengan alasan keamanan dan keselamatan, Rabu (29/8). Apalagi, lanjutnya, pasca aksi oleh sopir angkot, beberapa nomor polisi mobil Grab dirusak oleh oknum yang tidak dikenal. “Tadi malam ada sekitar 3 mobil Grab yang sedang parkir di BIM, platnya dicabut dan dipatahkan oleh oknum tak dikenal. Kami tidak mau menuduh itu perbuatan siapa, hanya saja kejadian itu tentu merugikan kami,\" sesalnya. Sementara itu, Ketua Aliansi Angkot 5 Warna, Yupiter menegaskan, pemerintah harus bersikap terkait kesepakatan yang telah diambil. \"Kita tetap pada tuntutan agar Grab di Bengkulu tutup. Terlebih sejak bulan September tahun lalu kita sudah mengingatkan agar Grab mengurus izin operasionalnya di Provinsi Bengkulu. Tapi sayangnya terkesan tidak diindahkan,\" kata Yupiter. Tentu saja, sambungnya, dengan kondisi tersebut timbul tanda tanya baik pihaknya. Terlebih pemerintah juga terkesan diam, dan membiarkan Grab tetap beroperasi walaupun izinnya belum ada. \"Kalau boleh dikatakan tentu saja kami kecewa. Sepertinya ada permainan, dalam artian terindikasi main mata antara pemerintah dan Grab,” singkat Yupiter. Seperti yang diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil hearing pasca aksi demonstrasi, ada beberapa kesepakatan yang diambil, diantaranya Pemprov akan menindaklanjuti kegiatan hearing antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Aliansi Angkot lima warna Kota Bengkulu tentang keberadaan grab yang ada di Provinsi Bengkulu, dengan cara memerintahkan penutupan sementara terhadap kendaraan yang beroperasi mengangkut penumpang, dan belum memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan Menteri Perhubungan No PM.108 Tahun 2017. Kemudian Pemprov  Bengkulu melalui Dinas Kominfotik dan Dinas Perhubungan akan mengadakan pertemuan dalam rangka rapat koordinasi dengan pihak Grab atau PT. STI (Solusi Transportasi Indonesia) dan instansi terkait lainnya pada tanggal 5 September 2018. Selanjutnya Pemprov juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP, untuk melakukan pengawasan terhadap Angkutan Sewa Khusus Online yang belum memiliki izin sebagaimana dimaksud. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: