Diperbaiki, Alat Rekam e-KTP Belum Bisa Beroperasi

Diperbaiki, Alat Rekam e-KTP Belum Bisa Beroperasi

KEPAHIANG RU - Meski pada akhir tahun 2017 lalu sejumlah peralatan yang digunakan untuk perekaman dat e-KTPdi tiap-tiap Kecamatan Kepahiang diperbaiki, namun secara keseluruhan alat yang diservice oleh pihak Pusat tersebut, ternyata sampai saat ini belum bisa di operasikan. Sehingga tak ayal tahun 2018 ini, perekaman data e-KTP di 8 kecamatan belum bisa beroperasi. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepahiang, Ir. Nyayu Elia Hasanah M.Si. Ia tak menampik jika saat ini perekaman data e-KTP hanya bisa dilakukan di Disdukcapil Kabupaten Kepahiang. \"Semua alat rekam data belum bisa dioperasikan meskipun sudah dilakukan perbaikan tahun 2017 lalu, jadi untuk upaya perekaman data e-KTP hanya bisa dilakukan di Dinas Dukcapil,\" ungkapnya. Dijelaskan Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran penduduk Disdukcapil Kepahiang, Oly Stupeu, SH, kalau keberadaan alat perekam data e-KTP di 8 kecamatan Kepahiang tersebut tidak bisa dioperasikan lantaran sejumlah alat masih dalam kondisi rusak. \"Sudah ada yang diperbaiki, namun masih belum bisa beroperasi, lantaran untuk perekaman bukan hanya satu alat saja,\" sampainya. Ia juga tak menampik, jika dari sejumlah alat rekam data yang berada di beberapa kecamatan tak bisa beroperasi karena mengalami kerusakan, akan tetapi juga ada beberapa alat juga hilang. \"Kalau service memang masih bisa di benahi dari pusat, tapi kalau untuk pengadaan itu tanggung jawab kabupaten,\" terangnya. Disisi lain menurut Oly, alat rekam yang di perbaiki oleh tim service dari pusat yang di lakukan di Provinsi Bengkulu tersebut, belum seluruh alat mendapati perbaikan. \"Kendalanya waktu kemudian alat yang di perbaiki juga bukan hanya dari Kabupaten Kepahiang saja, jadi harus menunggu lagi. Kemungkinan ada pelayanan service lagi menjelang akhir tahun nanti,\" tutur Oly. Disinggung terkait perekaman yang tak bisa dilakukan di tiap-tiap kecamatan apakah menjadi kendala dalam realisasi target penuntasan wajib rekam KTP El. \"Ya tentu saja menjadi bagian dari kendala kita, oleh karena warga yang berada jauh dari dinas kita yang hendak melakukan perekaman di kecamatan jadi tidak bisa,\" sampainya. Ia berharap, tentu kondisi tersebut harus menjadi perhatian, agar kedepan pelayanan perekaman data e-KTP bisa dilakukan di Kecamatan, agar bisa membantu memudahkan warga yang hendak melakukan perekaman. \"Dengan kondisi tersebut, kita tetap melakukan perekaman data dengan sistem jemput bola, agar PR wajib rekam data e-KTP ini bisa di tuntaskan. Kemungkinan bulan depan sudah bisa kita lakukan sistem jemput bola,\" pungkasnya. (drv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: