Unjuk Rasa MD3, Mahasiwa Ricuh

Unjuk Rasa MD3, Mahasiwa Ricuh

BENGKULU RU - Sekumpulan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, senin (5/3). Mahasiswa menolak Undang-Undang MD3 yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR tersebut karena dinilai bertentangan dengan nilai demokrasi di Indonesia. Dalam aksi ini sempat terjadi keributan kecil antara mahasiswa dan polisi karena salah seorang pendemo menerobos pagar kantor dewan yang kesal saat belum ada satupun anggota dewan yang menemui perwakilan massa. Korlap aksi Aan Fadri meminta UU MD3 membuat DPR memiliki power dan dikhawatirkan dapat berbuat semena-mena dalam membungkam demokrasi. \"Bukan hanya mahasiswa yang dirugikan, melainkan juga media. Karean DPRD dapat berbuat semena-mena,\" kata Aan. Ada lima point yang disampaikan dalam aksi ini yakni PMII dengan tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. PMII berpandangan bahwa setiap warga negara berhak memberikan kritiknya pada kinerja anggota dan lembaga DPR. Adapun ekspresi yang berbeda-beda dalam menyampaikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR. Apalagi sampai dijerat dengan hukum. Kedua mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui/ menandatangani revisi UU MD3. Hal ini sebagai sikap politik presiden untuk tidak mendukung revisi UU MD3 sekaligus menjadi sikap keberpihakannya pada rakyat. Ketiga PMII mendesak agar Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan PERPPU mengganti UU MD3. Keempat PKC PMII senantiasa beristiqomah dalam memperjuangkan hak demikrasi warga negara yang terancam oleh revisi UU MD3 dan akan melakukan uji materi ke mahkamah Konstitusi. \"PMII siap mmebela warga negara yang menjai korban kriminalisasi revisi UU mD3 dalam memperjuangkan keadilan,\" tandasnya. Aan mengakui, dalam aksi ini ada 4 orang anggota PMII yang diamankan karena mendesak masuk ke dalam areal DPRD. Sementara itu anggota DPRD Provinsi dari fraksi PKS, Sujono dan ketua komisi I DPRD Sri Rezeki menemui pendemo. Sujono menyarankan agar mahasiswa mengajukan yudusial reiview ke mahkamah konsttusi karena sejumlah masyarakat yang tidak menyutujui UU ini sudah mengajukan hal yang sama. \"UU MD3 itu merupakan produk demokrasi karena hampir semua fraksi menyutujui. Karena mekanisme pembahasan UUD tidak hanya di DPR RI dan ekskeutif yang di diwakili kementrian hukum dan ham,\" terang Sujono. Menurut Sujono, jika masih ada kekurangan yang menurut masyarakat merugikan, maka ada aturan yang jelas yakni dengan mengajukan yudisia review ke MK. \"Itu sudah dilakukan oleh masyrakarat. Yang diusulkan sama dengan yang di tuntut adek-adek. Jadi silahkan langsung saja,\" kata Sujono. Setelah mendengar penjelasan anggota dewan tersebut, rombongan mahasiswa itu kemudian membubarkan diri dengan tertib. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: