Pengadaan Materi K13 Dipertanggungjawabkan
PADANG JAYA RU - Secara marathon, sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP/sederajat di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terkhusus dalam wilayah UPT Dispendik IV telah menerapkan implementasi Kurikulum 13. Otomatis acuran ajaran pendidikan yang semula mengacu kepada KTSP pun berbuah. Informasi terhimpun RU, dalam penerapannya materi panduan dalam pelaksanaan K13 dianggarkan melalui Dana Operasional Sekolah (BOS). Tentu akomoodir anggaran tersebut harus selaras dengan pelaksanaan penerapan sistematis ajaran pendidikan anyar, begitupula terkait pertanggungjawaban. Kepada Radar Utara, Kepala UPT Dispendik dalam wilayah Kecamatan Padang Jaya, Giri Mulya, Tukiman, S.Pd menyampaikan sejauh ini sudah ada 20 sekolah tingkat SD dan SMP/sederajat dalam wilayah kerjanya yang telah menerapkan impementasi K13. Untuk tingkatan SMP sudah menyeluruh penerapannya. \"Tapi ada pula Sekolah Dasar dalam materi pembelajaran masih mengacu kepada KTSP,\" katanya. Tukiman menegaskan, untuk mengaplikasikan implementasi K13, akomodasi pengadaan buku masuk dalam bidang penggunaan dana BOS. \"20 persen ditarik dari dana BOS. Seluruhnya untuk pembelian buku pelajaran. Baik itu masih berlandaskan KTSP maupun K13,\" jelasnya. Disinggung penguasaan materi K13 terhadap para tenaga pendidik? Sejauh ini, lanjut dia hampir secara keseluruhan tenaga pendidik berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam wilayah tugas sudah mendapatkan pembekalan materi soal implementasi K13 tersebut. Hanya saja, Tukiman juga tidak menampik masih ada tenaga pendidik yang \"buta\" terhadap acuan sistematis K13. \"Sebelum diaplikasikan dalam kegiatan belajar-mengajar, memang sudah dilakukan diklat terkait panduan K13. Artinya materi demi materi tentang K13, secara keseluruhan sudah dikuasai oleh tenaga pendidik. Namun memang juga tidak dapat dipungkiri, jika masih ada tenaga pendidik yang belum memahami regulasi itu. Maka dari itu, kita pun mendorong kepada setiap tenaga pendidik yang belum memahami soal K13, untuk dapat didikte kepada mereka yang telah menguasai. Artinya belajar kepada tenaga pendidik yang sudah tahu terkait pelaksanaan K13,\" jelasnya. Disinggung penganggaran pengadaan buku pelajaran melalui BOS? Tukiman menegaskan, 20 persen dana BOS untuk pembelian buku pelajaran tentu harus dipertanggungjawabkan. Artinya, lanjut dia, penggunaan dana itu harus disertai bukti fisik sekaligus bukti pertanggungjawaban dalam setiap item pembelian. Soal legalitas kerjasama pembelian buku, kata Tukiman harus tahu legalitasnya. Artinya, imbuh dia, baik itu soal penganggaran ataupun sumber pembelian buku harus jelas dan pastinya dipertanggungjawabkan. \"Kalau ada rekan media yang mengetahui sekolah-sekolah membeli buku dengan pihak-pihak yang dipertanyakan legalitasnya, kami sangat berharap kerjasamanya. Artinya tolong dilaporkan jika hal itu benar terjadi. Karena tentu sudah menyalahi aturan. Begitu pula anggaran pembelian buku yang diakomoodir melalui dana BOS juga ada mengacu kepada petunjuk pelaksana dan harus dipertanggungjawabblkan. Yang pasti sekarang masih ada Sekolah Dasar yang menerapkan KTSP,\" demikian Tukiman. (jho)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: