RM dan Lily Divonis 8 Tahun Penjara
BENGKULU RU - Gubernur Bengkulu non aktif, Dr. H. Ridwan Mukti, MH dan istrinya Lily Martiani Maddari, Kamis (11/1) akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidier 2 bulan kurungan. Pasalnya, kedua terdakwa terbukti bersalah dalam perkara suap fee proyek. Dalam persidangan yang digelar pukul 16.39 WIB, dengan hakim ketua, Admiral SH didampingi hakim anggota, Gabriel Siallagan, MH dan Nich Samara, SH, MH tersebut, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa (RM dan Lily, red) yang menerima suap Rp 1 miliar terkait fee proyek, secara mayakinkan terbukti dan bersalah. \"Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor),\" kata Admiral saat membacakan amar putusan dalam persidangan. Selain itu, terdakwa RM mendapatkan tambahan pidana berupa pencabutan hak politik dalam 2 tahun setelah menyelesaikan pidana pokok. \"Atas putusan ini kedua terdakwa diberikan kesempatan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Kami berikan waktu 7 hari untuk mengajukan upaya hukum pasca pembacaan putusan ini,\" singkat Admiral sebelum menutup sidang. Seperti yang diketahui, vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam persidangan sebelumnya. Dimana waktu itu JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 2 bulan kurungan.
- Pengamanan Diperketat, Pengunjung Sidang Membludak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: