Kades Talang Rasau Dipolisikan

Kades Talang Rasau Dipolisikan

  • Dugaan Pungli Seleksi Perangkat
LAIS RU - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais berakhir ke polisi. Geram akibat tidak adanya solusi yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), saat meminta petunjuk terkait permasalahan ini pada Senin (8/1) lalu. Selasa (9/1) pukul 14.00 WIB, sebanyak 10 orang warga didampingi BPD kembali mendatangi Mapolres BU dan secara resmi melaporkan oknum kepala desa setempat ke polisi, terkait dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum di pemerintah desa setempat. Disampaikan Japarudin, anggota BPD sekaligus pelapor terkait permasalahan ini menegaskan, putusan untuk melaporkan oknum kepala desanya ke pihak berwajib lantaran pertemuan kepada Pemkab BU bersamaan dengan pihak DPMD sehari sebelumnya, tidak membuahkan hasil. Dikatakan Japarudin, dugaan praktik pungli dalam tahapan seleksi perangkat yang menyeret kepala desanya seharusnya sudah diteruskan ke polisi dua hari lalu (Senin, red). Namun karena ada panggilan dari DPMD BU, pihaknya pun memenuhi panggilan itu dengan dasar bakal difasilitasi. \"Namun nyatanya, pertemuan itu sama sekali tidak ada titik terangnya. Makanya kami putuskan hari ini (kemarin, red), permasalahan ini secara resmi kami laporkan ke polisi,\" tegasnya. Dijelaskan Japarudin, pelaporan ke polisi terhadap kepala desa setempat didasari adanya permintaan uang dengan nominal jutaan rupiah kepada para perangkat desa terpilih. Dugaan praktik pungli itu, dilakukan langsung oleh kepala desa di rumahnya. Dimana sebelum menyelenggarakan pelantikan perangkat desa, kepala desa mengundang seluruh perangkat tanpa melibatkan tim seleksi (timsel) dan BPD. Ternyata undangan tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang, sebagai dalih suksesi pelantikan perangkat. \"Poin-poin permasalahan yang kami laporkan, fokus utamanya berkaitan dengan permintaan sejumlah uang terhadap perangkat desa baru. Dimana sebelum menggelar pelantikan, kepala desa jelas-jelas menghimpun uang senilai Rp 1 juta setiap perangkatnya. Padahal, dimulai dari tahapan penjaringan hingga ke tahap pelantikan, mufakat sudah dibiayai desa dan anggarannya senilai Rp 10 juta,\" akunya. Ditambahkan Japarudin, tak hanya menyangkut dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh kepala desa. Pihaknya juga melaporkan permasalahan seleksi perangkat. Dimana versi Japarudin, dari hasil seleksi tersebut, ada perangkat desa yang mendapatkan nilai mendominasi namun ternyata hanya diposisikan sebagai staf. Selain itu, pelaporan ke pihak berwajib juga berdasarkan dugaan pemalsuan SK perangkat desa anyar. \"Yang jelas ada 3 poin permasalahan, kita laporkan ke polisi. Indikator utama soal dugaan praktik pungli itu,\" jelasnya. Terpisah, Helmudi selaku kepala desa ketika dikonfirmasi Radar Utara secara gamblang menegaskan bersedia untuk diproses secara hukum. Namun demikian, Helmudi menerangkan dirinya pun akan memperkarakan 10 orang warga itu, jika laporan yang disampaikan ke polisi tidak menemui fakta. \"Silahkan saja dilaporkan. Kalau tidak ada bukti nantinya, saya pun akan memperkarakan mereka melalui jalur hukum,\" tandasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: