BPD Talang Rasau Laporkan Kepala Desa

BPD Talang Rasau Laporkan Kepala Desa

LAIS RU - Sebanyak 10 orang warga bersama pihak BPD di Desa Talang Rasau, Kecamatan Lais pada Senin (8/1) mendatangi Mapolres Bengkulu Utara (BU). Kedatangan rombangan untuk melaporkan adanya dugaan praktik pungli dalam tahapan seleksi perangkat desa. Pantauan RU, sebelum melaporkan adanya dugaan praktik pungli sekaligus 2 poin masalah lainnya, warga didampingi BPD terlebih dahulu mendatangi kantor Pemkab BU dan dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Ditegaskan Japarudin, anggota BPD Talang Rasau, ia bersama rombongan dari desa akan bergerak ke Mapolres BU pukul 08.30 WIB. Dalam pelaporan tersebut, ditegaskan Japarudin pihaknya juga akan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan praktik pungli kepada para perangkat desa baru yang dilakukan oleh kepala desa setempat. \"Setelah dilaporkan, kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara yang terjadi di Desa Talang Rasau,\" pintanya. Dijelaskan Japarudin, dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh kepala desa setempat didasari adanya permintaan uang dengan nominal jutaan rupiah kepada para perangkat desa terpilih. Pengumpulan dana itu, sambung dia, dilakukan langsung oleh kepala desa di rumahnya. Dimana sebelum menyelenggarakan pelantikan perangkat desa, kepala desa mengundang seluruh perangkat tanpa melibatkan tim seleksi (timsel) dan BPD. Ternyata undangan tersebut berkaitan dengan permintaan sejumlah uang, sebagai dalih suksesi pelantikan perangkat. \"Nominal yang diminta sebesar Rp 1 juta dan dipungut setiap perangkat. Jadi total yang ditarik senilai Rp 11 juta. Sedangkan untuk penyelenggaraan tahapan itu, desa sudah menganggarkan dengan nominal Rp 10 juta,\" akunya. Ditambahkan Japarudin, tak hanya menyangkut dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh kepala desa. Pihaknya juga akan melaporkan permasalahan seleksi perangkat, yang diduga melalui jalur titipan. Dimana versi Japarudin, dari hasil seleksi tersebut, ada perangkat desa yang mendapatkan nilai mendominasi namun ternyata hanya diposisikan sebagai staf. Selain itu, pelaporan ke pihak berwajib juga berdasarkan dugaan pemalsuan SK perangkat desa anyar. \"Yang jelas ada 3 poin permasalahan, yang akan kita laporkan ke polisi. Indikator utama soal dugaan praktik pungli itu,\" jelasnya. Lebih jauh dikatakannya, ada pula permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan dana desa Tahun Anggaran (TA) 2017. Poin permasalahan yang disebutkan adanya dugaan praktik Mark Up dalam pengadaan material juga akan dilaporkan, bersamaan dengan ketiga poin tersebut. \"Poin-poin yang akan kita laporkan tentu didasari bukti. Dan saya siap mempertanggungjawabkan, atas apa yang saya laporkan hari ini (besok, red),\" tegasnya. Terpisah, Kepala Desa Talang Rasau, Helmudi membantah keras atas tudingan yang disampaikan oleh anggota BPD tersebut. Versi Helmudi, permasalahan itu sudah dimediasikan di tingkat kecamatan yang difasilitasi langsung oleh pemerintah kecamatan. \"Kalau memang ada bukti, silahkan jika memang ingin memperkarakan ke ranah hukum,\" bantahnya. Disinggung soal tudingan praktik pungli seleksi perangkat? Helmudi kembali menegaskan, memang benar adanya penarikan dana dari perangkat desa terpilih sebesar Rp 11 juta. Namun tentu sudah disepakati dan dibuktikan dengan berita acara musyawarah. \"Kalau laporan itu tidak benar. Saya akan lapor balik. Saya tunggu laporannya, kalau memang berdasarkan fakta atas tudingan itu,\" tukasnya. (jho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: