Jabatan Pjs Kades Lubuk Mumpo Lebih Singkat

Jabatan Pjs Kades Lubuk Mumpo Lebih Singkat

ARGA MAKMUR RU - Penetapan Penjabat Sementara (Pjs) Kades Lubuk Mumpo Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara (BU), bakal lebih singkat dibandingkan dengan pjs kades Bukit Indah Kecamatan Ketahun lantaran kepala desanya mengundurkan diri. Ini terkait dengan terbitnya Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW). Siapa yang bakal menjadi kades Lubuk Mumpo selanjutnya. Dalam regulasi yang bakal mau tak mau harus merubah dasar hukum daerah, tentang pemilihan kepala desa itu, jika merujuk dalam permendagri itu, Kepala Desa Lubuk Mumpo nantinya, tidak mesti merupakan peraih suara terbanyak kedua dalam gelaran pilkades serentak. Hanya saja, peraih suara terbanyak, masih tetap memiliki kans menjadi orang nomor satu di desa itu. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs. Sudarman S, saat dibincangi Radar Utara terkait 3 desa yang saat ini tengah menunggu penetapan pjs dan plt kades oleh Pemda BU, tidak menyangkal adanya regulasi anyar tersebut. Sebelumnya, kata Sudarman, jika tidak ada regulasi tersebut, mekansime Pergantian Antar Waktu (PAW) kades bisa saja mirip dengan mekanisme PAW Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dimana suara terbanyak kedua akan mengisi posisi jabatan yang kosong. \"Dengan adanya permendagri ini, Pjs kades yang ditunjuk memiliki tugas melaksanakan pilkades pergantian antar waktu hingga terpilihnya kades definitif,\" papar Sudarman, kemarin. Dalam teknis pelaksanaan pilkades PAW yang perdana akan dihelat di Desa Lubuk Mumpo, relatif membuka peluang praktik money politic di desa. Bagaimana tidak, pilkades yang diminta dalam Permendagri itu, menegaskan pemilik suara dalam pilkades PAW itu adalah BPD dan tokoh masyarakat. Tidak ditegaskan eksplisit (tegas,red) jumlah tokoh masyarakat yang dimaksud. Namun Pemda BU saat ini nampaknya tengah membedah regulasi atau pun mencari celah aturan, yang akan dicantumkan dalam revisi Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Pilkades. \"Kita tengah membedahnya. Ini untuk menghindari sentimen negatif di desa dalam pelaksanaan pilkades PAW. Bisa saja kalau mata pilihnya sedikit, pilkades tetap akan dilakukan seperti biasa, tidak melalui BPD dan tomas. Tapi kita akan mengkaji aturan lebih jauh,\" paparnya. Namun begitu, Pjs Kades Lubuk Mumpo, kata Sudarman, harus memasukkan proyeksi kebutuhan penyelenggaraan pilkades PAW yang harus dilakukan tahun ini. Karena salah satu syarat, pelaksanaan pilkades harus dianggarkan melalui APBDesa bukan APBD. \"Berbeda perlakuan dengan Desa Bukit Indah Kecamatan Ketahun dan Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal, tidak bisa dilakukan Pilkades PAW, karena sudah masuk gelombang pilkades 2019 mendatang yang akan diikuti 15 desa,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: