Dewan Desak Usut Pencemaran Laut Oleh Injatama
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 02-08-2017,18:29 WIB
ARGA MAKMUR RU - Aksi pencemaran laut yang diduga dilakukan oleh salah satu kapal tongkang milik PT Injatama yang nekad membuang material batubara di laut, harus disikapi dengan serius. Pasalnya, praktik pencemaran lingkungan yang dilakukan sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum yang berkonsekwensi pidana. Karena itu, daerah diharap tidak sebatas menerbitkan teguran saja.
Disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Bengkulu Utara (BU), Mohtadin, SIP, menegaskan aksi pencemaran yang terang-terangan dilakukan oleh perusahaan batubara itu, disinyalir merupakan pelanggaran hukum terkait praktik pencemaran lingkungan hidup menurut yang diatur dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Dimana, lanjut Mohtadin, makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
\"Sementara, amanah undang-undang menegaskan setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup. Selain konsekwensi pidananya juga,\" kata Mohtadin, kemarin.
Atas kondisi yang terjadi, politisi PAN ini pun mendesak daerah minimal melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membidangi permasalahan lingkungan dan pencemaran lingkungan, harus mengambil langkah konkret serta memberikan sanksi tegas atas pencemaran yang terjadi. Tak hanya itu, dirinya pun mendukung dugaan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU PPLH itu untuk diusut tuntas.
\"Ada indikasi pelanggaran SOP pengangkutan batubara selain terang-terangan melakukan aksi pencemaran lingkungan laut,\" tukasnya.
Sekadar menginformasikan berdasarkan UU PPLH menegaskan jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 9 miliar.
- DLH Turun ke Lokasi, Hanya Akan Beri Teguran
SEMENTARA ITU, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) BU mengaku akan memberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada perusahaan batu bara ini setelah mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kepala DLH BU, Drs H Akmaludin ketika dikonfirmasi Radar Utara langsung di ruang kerjanya, Jumat (28/7) kemarin.
Disampaikan Akmal pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut oleh karena itulah pihaknya langsung menginstruksikan Kabid Lingkungan Hidup untuk turun langsung ke lokasi mengecek kebenaran yang ada.
\"Tentu kita sayangkan sekali hal ini, seharusnya tidak terjadi, tentunya kita lihat dulu hasil pengecekan bidang terkait permasalahan yang ada serta tingkat pelanggarannya, kemudian barulah akan kita tindaklanjuti lebih tegas lagi,\" jelasnya.
Disinggung terkait pencabutan izin, Akmal mengaku belum bisa memastikan hal itu karena masih akan melihat tingkat kesalahan yang ada terlebih dahulu.
\"Yang jelas kita lihat dulu perkembangan hasil pengecekannya terlebih dahulu, karena untuk membuktikannya harus benar-benar melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu mengetahui kebenaran yang ada, kita tidak akan tinggal diam terkait hal ini, kita serius menanggapinya,\" tandasnya.
Dengan hal ini pula, pihaknya berharap agar hal ini tidak terulang dan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya, setiap perusahaan menurutnya harus melaksanakan operasi sesuai dengan aturan yang ada.
\"Saya harap seluruh perusahaan jangan hanya mementingkan kepentingan perusahaan pribadi, tetapi masyarakat setempat juga harus dijaga,\" demikian Akmal.
- Dituntut Minta Maaf Secara Adat
DI SISI LAIN, lembaga adat beserta Pemerintah Desa Ketahun sudah mengirimkan surat panggilan dan bakal memberi sanksi pada PT Injatama. Dalam isi surat sendiri tercantum pertemuan musyawarah sangsi atau pemanggilan PT Injatama belum pasti waktu diserahkannnya surat tersebut.
\"Kami sudah musyawarahkan dengan lembaga adat dan sudah kami kirimkan surat pemanggilan tersebut masalah waktu kegiatan hanya kami batasi tiga hari,\" ungkap Kepala Desa Pasar Ketahun, Djauhari.
Disinggung soal batas waktu yang bisa saja dilanggar perusahaan, pihaknya menegaskan jika pemanggilan lembaga adat kali ini dilanggar, pihaknya akan menaikkan sanksi ke Perdes.
\"Jika dalam tiga hari tersebut tidak ada keputusan, kami akan gunakan Perdes dengan sangsi hukum yang lebih tinggi. Karena yang dilakukan PT Injatama sudah sangat merugikan masyarakat,\" lanjutnya.
Menurutnya, dari kejadian pembuangan batubara kali ini sudah tidak bisa dimaafkan. Pasalnya dilakukan secara sengaja dan dari kejadian tersebut sangat mengganggu dan mencemari lingkungan.
\"Sudah terulang tiga kali, saat ini dilakukan dengan sengaja dan semuanya sangat merugikan warga karena mencemari lingkungan hingga menyebabkan para nelayan tepian pantai gulung jaring,\" demikian Djauhari.
(bep/tie/hdj)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: