Tidak Disiplin, Mapolres MM Pecat Oknum Anggota Polri

Tidak Disiplin, Mapolres MM Pecat Oknum Anggota Polri

MUKOMUKO RU - Mapolres Mukomuko, terpaksa mengambil langkah tegas dengan melakukan pemecatan terhadap 1 orang anggota Polri secara tidak hormat akibat melanggar kode etik sebagai anggota Polri. Oknum anggota Polri yang dilakukan pemecatan berpangkat Brigpol dan berinisial, RN itu setelah yang bersangkutan secara berturut–turut tidak masuk kantor selama 30 hari tanpa adanya keterangan yang jelas. “Yang bersangkutan ini tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa adanya keterangan yang jelas. Bahkan kami sudah melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan, hingga meminta tolong kepada anggota kepolisian di daerah tetangga. Namun upaya yang kami lakukan tidak membuahkan hasil. Setelah yang bersangkutan menampakkan dirinya di Mapolres, baru sidang kode etik kita gelar. Dan secara tegas, hasil sidang memutuskan untuk inisial RN berpangkat Brigpol di pecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian,” tegas Wakapolres Mukomuko, Kompol PM Amin, S.Ag, saat dikonfirmasi kemarin. Dengan upaya tegas yang dilakukan Mapolres Mukomuko, hendaknya menjadi peringatan keras bagi semua anggota Polri yang bertugas di Mapolres Mukomuko. Sebab bagi siapapun anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran berat, maka tidak menutup kemungkinan bisa di lakukan pemecatan secara tidak hormat seperti yang dialami oleh inisial RN itu. “Kalau tidak mau menerima hal yang sama seperti RN, selalu jaga dan junjung tinggi kode etik sebagai anggota Polri,” ingatnya. Untuk tingkatan sanksi bagi anggota polri yang melanggar kedisiplinan, lanjut Amin, mulai teguran untuk pelanggaran ringan. Pelanggaran sedang bisa penundaan kenaikan pangkat hingga dilakukan penempatan khusus. Dan untuk pelanggaran beratm dipecat secara tidak hormat. “Itulah bagian dari tingkatan sanksi yang diberikan untuk anggota Polri yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: