Ketua, Waka I dan Anggota DPRD Prov Diperiksa Jaksa

Ketua, Waka I dan Anggota DPRD Prov Diperiksa Jaksa

  • Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pulau Enggano
BENGKULU RU - Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara masih terus bergulir. Terbukti, Senin (24/7) kemarin giliran Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Ihsan Pajri, Waka I DPRD provinsi Edison Simbolon dan anggota DPRD Provinsi Dapil Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, Tantawi Dali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. \"Ketiganya (Ihsan Pajri, Edison S, Tantawi D, red) kita periksa masih berkapasitas sebagai saksi dalam dugaan perkara tipikor proyek jalan di Pulau Enggano. Dimana pemeriksaan itu tidak lepas dari fungsi penganggaran, karena ketiganya tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu,\" ungkap Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol, SH, MH melalui Asisten Pidsus, Henri Nainggolan. Menurut Henri, hari ini (kemarin, red) ketiganya memenuhi panggilan tim penyidik, yang berarti mereka bertiga cukup kooperatif dalam pengusutan dugaan perkara tipikor ini. ”Dalam pemeriksaan pertanyaan yang kita layangkan masih seputaran penganggaran proyek jalan Enggano, yang diduga telah menyebabkan terjadinya kerugian negara,\" tegas Henri. Ia menambahkan, pemeriksaan ini terhadap ketiganya juga merupakan pendalaman atas penganggaran pada kegiatan proyek tersebut. \"Salah satu fungsi DPRD adalah penganggaran. Jadi kita perlu tahu kenapa sampai ada di angaran itu. Bagaimana prosedurnya, dan apakah itu prosedur dalam penganggarannya sesuai mekanisme atau tidak,\" tutup Henri. Seperti yang diketahui, dalam perkara ini tim penyidik Kejati juga telah menggeledah kantor dinas PUPR dan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi. Dalam penggeledahan itu, sejumlah dokumen berhasil disita. Disisi lain, dari audit BPK sendiri dalam proyek pembangunan jalan tersebut, diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 7,1 Miliar. Belum lama ini PPTK dan anggota Tim Pokja telah mengembalikan aluran dana dalam proyek itu senilai Rp 250 juta. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: