DD/ADD Lebong, Jaksa Bakal Seret Tersangka Baru
LEBONG RU - Penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka atas perkara dugaan korupsi ADD/DD di dua Desa yang berbeda oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, hingga menyeret mantan Kepala Desa (Kades) Pelabai Kecamatan Pelabai, Edi Junianto, 39 tahun dan mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kades Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, Solahudin, 41 tahun masih akan dilakukan pemeriksaan tahap kedua. Ini lantaran diduga adanya aliran dana ke pihak lain yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Kajari Lebong, R Doddy Budi Kelana, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ferry Junaidi, SH menyampaikan, pengungkapan penyelewengan ADD/DD di dua desa yang berbeda ini untuk tahap pertama telah menahan dua orang tersangka. Tidak hanya sebatas itu, pihaknya masih akan melakukan pemanggilan tahap kedua dan ada kemungkinan tersangka lain dalam perkara tersebut. \"Ada kemungkinan bakal menyeret tersangka baru, setelah sebelumnya kita menahan mantan Kades dan mantan Pjs kades yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas penyelewengan DD/ADD,\" katanya. Disinggung apakah ada kemungkinan keterlibatan pejabat pemerintah daerah atas pengungkapan korupsi DD/ADD Desa Pelabai dan Ketenong II, Ferry belum bisa mengungkapkan hal tersebut lebih jauh. Namun yang jelas dalam perkara korupsi DD/ADD kedua desa yang ditangani ini, di antaranya masih ada kemungkinan bakal menyeret tersangka baru. \"Kita lihat saja nanti, yang jelas kita masih akan melakukan pemanggilan kedua atas kemungkinan adanya dugaan penerima lain aliran dana yang menimbulkan kerugian negara di antara dua desa tersebut,\" ungkapnya. Sebelumnya, Jaksa Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Kamis (20/7) telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus korupsi DD/ADD, masing-masing adalah mantan Kepala Desa (Kades) Pelabai Kecamatan Pelabai, Edi Junianto, 39 tahun dan mantan Pejabat Sementara (Pjs) Kades Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, Solahudin, 41 tahun. Kedua tersangka langsung dibawa dan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu, untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga 20 hari kedepan. Dalam penyidikan Jaksa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui KN yang ditimbulkan masing-masing yaitu, untuk KN Desa Ketenong II mencapai Rp 119, 058.500 berdasarkan hasil audit BPKP RI Cabang Bengkulu atas pembangunan bronjong dan pembangunan masjid tahun 2015. Sementara Desa Pelabai KN yang ditimbulkan mencapai Rp 166.041.878 terkait pembangunan Gedung Serbaguna Desa Pelabai tahun 2015. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka dijerat dugaan tindak pidana korupsi dengan sangkaan primair pasal 2 ayat 1 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (cir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: