PT SIL Sebut Izin Usaha PT SPIM Telah Dicabut

PT SIL Sebut Izin Usaha PT SPIM Telah Dicabut

  ARGA MAKMUR RU - Menindaklanjuti tudingan kuasa hukum PT Seribu Pulau Indo Mining (SPIM) yang menyebut PT Sandabi Indah Lestari (SIL) telah menyerobot lahan seluas 162 hektar (Ha) di wilayah desa Persiapan Tri Manunggal Desa Urai, Kabupaten Bengkulu Utara, melalui kuasa hukumnya, PT SIL menyampaikan bahwa Izin Usaha PT SPIM telah dicabut. Termuat dalam berita sebelumnya : Tak Ada Itikad Baik, PT SIL Akhirnya Disomasi Sebagaimana tertuang dalam surat jawaban yang dikirimkan oleh Akmalsyah & Co, selaku advokat dan konsultan perusahaan ini. PT SPIM dinilai tidak lagi memiliki kuasa atas lahan seluas 162 Ha yang dipersoalkan tersebut. Selain itu, Kuasa Hukum PT SIL, Damba S. Akmala, SH, MH yang sempat dibincangi Radar Utara melalui saluran telepon pada Jumat (21/7) menyebut, kliennya (PT. SIL, red) dalam menjalankan usahanya telah berdasarkan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. \"Lahan tersebut dikuasai PT SIL sesuai dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang telah diperoleh klien kami pada tahun 1989,\" ungkapnya. Lebih jauh, Damba menyampaikan, tudingan lawyer PT SPIM tidak memiliki dasar dan dinilai tidak benar. \"Kami sudah mempelajari apa yang disampaikan lawyer tersebut dan klien kami pun menilai tudingan soal penyerobotan lahan 162 Hektar tersebut tidak benar. Ini lantaran izin usaha PT SPIM sendiri sudah dibatalkan Gubernur Bengkulu melalui Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Provinsi Bengkulu Nomor 391 Tahun 2016,\" tegasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: