Korban Banjir Bandang Surati Kementerian LHK

Korban Banjir Bandang Surati Kementerian LHK

LEBONG RU - Sebanyak 99 Warga Kecamatan Bingin Kuning yang terkena dampak banjir bandang di lokasi kerja PT PGE Proyek Hulu Lais, menyurati Bupati Lebong. Dalam surat yang dilayangkan pada tanggal 14 Juli 2017 lalu, merupakan warga yang tergabung sebagai korban yang terdampak banjir bandang. Selain surat yang disampaikan ke Bupati, juga surat tersebut ditembuskan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Ketua Pusat Anti Korupsi (Pusako) Lebong, Rusmianto selaku pedamping masyarakat, bahwa sebelumnya bantuan yang akan diberikan pihak PT PGE dinilai tidak sesuai dengan hasil kesepakatan antara masyarakat dengan PT PGE di Bengkulu pada tanggal 26 Januari 2017 lalu. Dalam pertemuan yang difasilitasi langsung oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan dan di hadiri Oleh kementerian ESDM, DLHK Provinsi Bengkulu, Komisi II DPRD Lebong dan Dinas Lingkungan Hidup Lebong. Sudah jelas, bahwa bantuan disetujui oleh PGE sebesar 50% dari total kerugian yang diusulkan Pemda Lebong dengan nilai proposal mencapai Rp 10 Milyar Lebih. Namun pada saat realisasi ganti rugi, hal tersebut sangat berbeda dengan hasil pertemuan antara korban dan PGE sebelumnya. \"Kami telah menyurati Bupati Lebong tertanggal 14 Juli 2017 lalu, dengan tembusan ke Kementerian LHK, Gubernur Bengkulu, Kejari Lebong, DPRD Lebong, Polres Lebong dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong. Salah satunya untuk korban di dalam hasil validasi data nilai ganti rugi sekitar Rp 13,6 Juta. Masa, korban diminta untuk menandatangani terlebih dahulu surat pernyataan dan kwitansi di atas materai 6000 yang nantinya akan dibayar hanya sebesar Rp 950 ribu atau 7 persen dari jumlah ganti rugi yang telah disepakati sebelumnya sebesar 50%,\" Rusmianto. Tak hanya itu, dirinya yang selama ini telah mendampingi masyarakat selaku korban banjir bandang PGE juga menilai adanya tumpah tindih dalam realisasi bantuan kepada korban. Mulai dari ingkarnya perusahaan PGE dalam berita acara pertemuan dengan para korban baik di Bengkulu maupun di Lebong itu sendiri. \"Harapan kita kepada bapak bupati maupun yang menerima surat ini, agar segera membantu masyarakat dalam hal pembayaran bantuan musibah longsor ini. Apalagi sepertinya PGE sejak awal tidak mau menyelesaikan masalah tersebut dengan para korban,\" tegas Rusmianto. (cir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: